Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Aspek Hukum dalam Novel "Bumi Manusia"

7 Maret 2021   15:28 Diperbarui: 7 Maret 2021   17:09 3732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi karena Annelis dengan sukarela berbaur dengan pribumi, ibunya pribumi, bahkan menikah dengan Minke yang merupakan pribumi, maka Annelis bisa juga dimasukkan ke dalam golongan Pribumi.

Nama belakang Mellema pada Annelis dan Robert

Masalah nama bagi bangsa Eropa merupakan hal yang cukup penting, karena nama merupakan identifikasi seseorang sebagai subjek hukum. Bahkan dari nama sudah diketahui keturunan siapa yang bersangkatun. Biasanya nama belakang seseorang akan diikuti oleh nama bapak.

Misalnya Annelis Mellema, Robert Mellema, dari nama tersebut sudah bisa diketahui bahwa keduanya putra dari Herman Mellema, karena memakai nama ayah di belakangnya. Tetapi yang menjadi persoalan adalah Annelis dan Robert merupakan anak hasil gundik, artinya anak tidak sah. Maka bisakah keduanya memakai nama ayah mereka di belakang namanya?

Hal ini kita bisa mengacu pada Pasal 5 Burgelijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata, di dalam pasal tersebut menjelaskan "anak-anak sah, seperti pun anak-anak tidak sah namun telah diakui oleh bapak mereka, memakai nama keturunan si bapak, anak-anak tak sah yang tak diakui si bapak, memakai nama keturunan si ibu".

Jika melihat ketentuan itu, Annelis dan Robert jelas bukan anak sah, tetapi jika diakui oleh bapaknya maka bisa menggunakan nama keturunan bapak, jika tidak maka menggunakan nama keturunan ibu. Karena di dalam novel disebut Annelis Mellema dan Robert Mellema, yah saya berasumsi Herman Mellema mengakui anak-anaknya meskipun hasil dari pergundikan.

Persoalan akan muncul apabila seseorang tidak memakai nama belakang keturunan bapak, jika tidak maka sudah bisa dipastikan bahwa anak tersebut merupakan anak haram, yah mungkin begitu, mengapa ya karena anak tersebut hasil dari perkawinan yang tidak asah, otomatis jika mengacu pada Pasal 5 di atas, maka anak tersebut anak yang tidak sah.

Perihal nama ini penting dalam urusan pembagian waris serta soal-soal yang berhubungan dengan kekeluargaan. Diakhir novel ini jelas anak sah dari Herman Mellema mengambil semua harta bapaknya yang di Hindia Belanda, Annelis dan Robert Mellema anak gundik, tidak sah, begitupun dengan Sanikem yang seorang gundik, meskipun harta tersebut hasil dari kerja keras Sanikem tetap saja harta tersebut jatuh ke tangan anak sah Herman Mellema.

Bisa kita lihat sendiri bagaimana bahayanya mengkotak-kotakan masyarakat, yang ada adalah memunculkan persoalan baru, persoalan yang kompleks, maka setelah Indonesia merdeka ketentuan Pasal 163 dan 131 IS dicabut, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang pada dasarnya semua warga negara kedudukannya sama.

Bahaya mengkotak-kotakan masyarakat sudah kita lihat sendiri di masa sekarang, bahkan dibungkus dengan agama. Jelas perilaku tersebut merupakan suatu kemunduran, mengkotak-kotakan masyarakat merupakan warisan masa kolonialisme. Pada saat pemilu biasanya jelas bahwa masyarakat terbagi ke dalam beberapa golongan, karena perbedaan golongan itu memunculkan konflik baru di masyarakat. Padahal akhrinya mereka yang menjadi lawan politik dalam pemilu gabung juga dalam pemerintahan.

Nah jadi itulah beberapa aspek hukum dalam novel bumi manusia, mungkin masih ada, tetapi dalam seri pertama empat hal itu menjadi dominan, tidak heran mengapa novel ini menjadi salah satu rekomendasi yang harus dibaca.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun