Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Narasi Pemerintah Mencabut Perpres Legalisasi Investasi Miras

5 Maret 2021   01:52 Diperbarui: 5 Maret 2021   02:03 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi minuman keras. via detik.com

Sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang legalitas produksi miras, terlebih dahulu hadir RUU Larangan Minuman Beralkohol. Seperti biasa RUU tersebut menjadi sorotan dan manuai pro kontra di masyarakat. 

Narasi yang dibangun oleh para penolak RUU ini ada yang menggunakan narasi ekonomi dan ada juga yang menggunakan narasi individualisme.

Orang yang menggunakan narasi ekonomi beranggapan bahwa RUU ini berdampak pada para pengrajin minuman beralkohol, mengingat dalam RUU ini melarang setiap orang untuk memproduksi jenis minol baik itu tradisional maupun bukan, meskipun ada pengecualian untuk itu, tetap saja bisa merugikan para pengrajin, khususnya para pengrajin tradisional.

Di wiliyah-wilayah tertentu, minol atau miras menjadi ciri khas tersendiri dan menjadi daya jual dalam pariwisata, sebut saja cap tikus.  Jika RUU ini terbit maka sektor itu akan terkena imbasnya. 

Lain lagi yang menggunakan narasi individualisme, orang yang menolak dengan narasi ini beranggapan bahwa pemerintah hendaknya tidak perlu ikut campur dalam urusan pribadi warganya.

Di dalam RUU itu peminum atau orang yang mengonsumsi dapat dipidana, orang yang menolak dengan narasi ini beranggapan urusan benar salah atau dosa itu urusan individu, negara tidak perlu ikut campur terlalu jauh begitu kiranya. Sama hal nya dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Di dalam Perpres tersebut terdapat materi muatan yang mengatur persoalan penanaman modal di bidang usaha industri minuman keras (miras) mengandung alkohol dan anggur. Perpres tersebut tetap menuai pro dan kontra meskipun Perpres tersebut menjadi jawaban dari RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Tetapi narasi yang digunakan untuk menolak Perpres ini adalah narasi agama. Hal tesebut bisa dilihat dari poster-poster penolakan yang mencantumkan ayat Al-Qur'an, bahkan di WA Grup saya bertebaran poster demikian. 

Bagi saya jika ingin menolak legalisasi miras ini jangan menggunakan narasi agama, apalagi sampai mencantumkan ayat Al-Qur'an. Hal tersebut bisa menimbulkan stigma dominasi mayoritas terhadap minoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun