Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengembalikan Fitrah Undang-undang ITE

17 Februari 2021   12:39 Diperbarui: 17 Februari 2021   21:02 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi keamanan digital. (sumber: pixabay.com/rupixen)

Perkembangan teknologi dan informasi merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus menerima perkembangan tersebut, jika tidak kita akan tertinggal dan digilas oleh zaman. 

Perkembangan teknologi senantiasa membawa perubahan dalam kehidupan sosial, perubahan tersebut tentunya membawa dampak pada perkembangan hukum.

Hukum sejatinya akan terus berkembang selama masyarakat hidup. Perkembangan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat akan diikuti oleh perkembangan hukum. 

Hukum di sini berfungsi sebagai payung hukum, dalam perkembangannya teknologi dan informasi tersebut tentunya melahirkan aspek-aspek hukum baru, yang pengaturannya tidak ada dalam aturan lama, di sini hukum perlu diperbarui agar tetap bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Berangkat dari pemikiran tersebut maka lahirlah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Undang-Undang ITE lahir untuk menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi atau yang lebih dikenal sebagai hukum siber (cyber law). 

Istilah lain juga digunakan sepeti hukum teknologi infromasi (law of information technology), dan hukum dunia maya (virtual world law).

Perkembangan teknologi dan informasi tentunya membawa peristiwa hukum baru, kejahatan-kejahatan yang terjadi di dalam dunia virtual tentunya ada, dan bisa terjadi kapan saja, di mana saja. 

Hanya saja locus dari delik ini ada di dunia virtual bukan di dunia nyata. Kejahatan pencurian misalnya, jika di dalam KUHP pencurian dilakukan secara konvensional, seseorang yang menutup mukanya dengan topeng dan membawa linggis untuk melancarkan kejahatannnya, itulah pencurian yang dimaksud dalam KUHP.

Tetapi bagaimana dengan pencurian yang terjadi di dalam dunia virtual? Pencurian yang menggunakan komputer dan bahkan "data" yang dicuri itu tidak hilang hanya berpindah tangan.

Berbeda dengan pencurian di dalam KUHP barang yang dicuri bisa saja hilang, untuk itu pasal-pasal konvensional tidak relevan lagi jika diterapkan dalam kasus seperti ini.

Begitupun dengan kegiatan transaksi ekonomi, kini sudah berubah dari dunia nyata ke dalam dunia virtual, kejahatan model baru akan timbul. 

Tentunya dalam perkembangan teknologi akan menimbulkan suatu penemuan baru, yang mana hal tersebut merupakan hak pribadi yang harus dilindungi dan merupakan bagian dari kekayaan intelektual, dan negara harus hadir sebagai pemberi rasa kemananan terhadap masyarakat. 

Masih banyak lagi kejahatan yang timbul akibat dari perkembangan teknologi, seperti pembajakan data, pembajakan karya orang lain dan lain-lain.

Tujuan dari Undang-Undang ITE adalah untuk menyelesaikan itu semua, sungguh mulia. Tetapi fitrah dari Undang-Undang ITE ini luntur, dan melenceng dari awal. 

Bukan kasus-kasus tersebut yang diselesaikan, justru yang timbul adalah kasus-kasus yang sebenarnya pengaturannya multitafsir, dan membuat pasal-pasal tersebut menjadi pasal karet

Memasukan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan (Pasal 27), ujaran kebencian (Pasal 28) tidak ada salahnya, tetapi yang menjadi permasalahan adalah unsur-unsur dari pasal itu sendiri yang amat luas.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elekronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." 

Ancaman pidana bagi yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda sebanyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal ini batasannya amat luas, menghina itu ukurannya apa tidak jelas, batasan dari menghina sendiri tidak jelas seperti apa. Karena terlalu luas batasannya seseorang dengan sesuka hatinya menafsirkan dengan versinya sendiri apa itu penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Apakah termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik apabila seseorang menyebut orang lain dengan sebutan cabul padahal memang cabul?

Hal itulah yang dilupakan dalam Pasal 27 UU ITE ini, penghinaan atau pencemaran nama baik sendiri sudah diatur terlebih dahulu dalam Pasal 310 KHUP. 

Di dalam ayat 3 Pasal 310, terdapat pengecualian, yaitu tidak termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik apabila itu dilakukan demi kepentingan umum atau untuk bela diri. Hal ini yang tidak terdapat dalam Undang-Undang ITE.

Contoh kasus yang paling nyata dari kejamnya pasal ini adalah Baiq Nuril, miris memang, Baiq Nuril yang dituding mencemarkan nama baik atasannya karena menyebarkan rekaman yang bermuatan kesusilaan. 

Baiq Nuril mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari atasannya, dan kemudian menyebarkan hal itu. 

Jika mengacu pada Pasal 310 ayat 3 KUHP, jelas hal tersebut bukanlah pencemaran nama baik, namun untuk melindungi diri sendiri demi kepentingan umum. Tetapi tidak demikian dengan Pasal 27 UU ITE ini, inilah hulu dari pasal karet tersebut.

Pasal lain yang dinilai sebagai pasal karet adalah Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)." 

Sedangkan, ancaman pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal tersebut sering digunakan oleh sekelompok orang yang terinfeksi oleh pemujaan berlebih terhadap sosok tertentu, seseorang yang mengkritik pemerintah seringkali dianggap sebagai ujaran kebencian oleh para simpatisan.

Dengan bermodalkan pasal tersebut menjadikan pemerintah seolah-olah anti kritik, padahal akhir-akhir ini Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih kritis terhadap pemerintah.

Bagaimana masyarakat bisa kritis jika setiap kali mengkritik berujung pada ancaman bui? Selain itu para simpatisan yang mengatasnamakan aliansi tertentu selalu menjadi garda terdepan dalam pelaporan untuk masalah ini, seseorang yang mengkritik pemerintah sering dianggap sebagai antipemerintah oleh sebagian orang dan dianggap itu sebagai ujaran kebencian. 

Jika kita lihat kembali, ujaran kebencian itu akan memunculkan rasa permusuhan dalam masyarakat, entah itu suku, agama, ras, dan antargolongan. Kelompok mana yang menjadi saling bermusuhan gara-gara mengkritik pemerintah?

Adanya pasal ini mengakibatkan masyarakat enggan mengkritik lebih jauh karena takut berhadapan dengan kepolisian, sungguh ironi, di tengah pemerintah membutuhkan kritik pasal-pasal karet masih sering digunakan. Fitrah UU ITE sebagai perlindungan dari kejahatan e-commerce sudah melenceng sangat jauh.

Adanya usulan merevsisi Undang-Undang ini harus kita apresiasi, dengan adanya wacana revisi UU ITE ini diharapkan bisa mengembalikan kembali UU ITE ini ke dalam tujuan awalnya, UU ITE sudah melenceng terlalu jauh, perlu diluruskan kembali. 

Semoga saja dengan adanya revisi nanti, fitrah dari UU ITE ini kembali seperti tujuan awalnya, bukan menjadi pasal yang digunakan untuk membungkam kritik semata. 

Sebaiknya pasal-pasal yang menyangkut kebebasan berpendapat harus dipisahkan dari UU ITE, karena tidak sejalan dengan tujuan awal UU ini, untuk pencemaran nama baik atau penghinaan, alangkah lebih baik jika diselsaikan dengan mekanisme perdata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun