Sebagai negara hukum, segala sesuatu harus berdasarkan hukum sebagai landasannya, suatu kebijakan akan dianggap sah atau legal apabila berdasarkan hukum. Regulasi terkait vaksinasi sendiri sudah ada, namun dari kedua regulasi tersebut tidak mengatur secara detail mengenai penerima vaksin.
Perlindungan hukum bagi penerima vaksin sangat penting, hukum menjadi jaminan bagi keselamatan penerima vaksin. Masyarakat pada umumnya enggan menerima vaksin karena takut akan efek sampingnya, untuk mengantisipasi itu alangkah baiknya pemerintah melindungi para penerima vaksin tersebut dengan regulasi yang jelas.
Dilansir dari CNN Indonesia (Selasa, 05/01/2021 19:52) seorang asisten bedah anak di Porto, Portugal dilaporkan meninggal dunia dua hari setelah mendapatkan suntikan vaksin corona buatan Pfizer. Artinya setiap vaksin memiliki efek samping tertentu, tidak menutup kemungkinan dengan vaksin sinovac.Â
Untuk itu, pemerintah sejatinya memberikan perlindungan hukum yang jelas pada penerima vaksin, Â jika uji klinis menunjukkan hasil yang positif dan tidak menimbulkan efek samping yang berat, maka harus diikuti oleh regulasi yang kuat terhadap penerima vaksin guna memberikan rasa aman karena telah ada payung hukum yang jelas.
Namun yang harus jelas di sini adalah penanggungjawab dari vaksinasi ini, apakah kemenkes, pemerintah, atau Bio Farma? Badan manakah yang mempunyai tanggungjawab penuh terhadap vaksinasi ini, jangan sampai jika ada kejadian tersebut, hanya akan saling melemparkan tanggungjawab, sehingga yang didapat adalah ketidakpastian dan ketidakadilan.
Jika undang-undang memerlukan waktu yang lama, Presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Perppu atau Perpres terkait penerima vaksin, karena Perppu maupun Perpres merupakan kewenangan Presiden tanpa melibatkan DPR.
Di dalam Perppu tersebut haruslah diatur mengenai ganti kerugian dan lembaga yang bertanggungjawab penuh jika vaksinasi ini menimbulkan efek samping yang fatal.Â
Perlindungan warga negara merupakan hal yang utama bagi pemerintah, hal ini jelas tercantum dalam konstitusi kita dalam alinea ke empat yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
Perlindungan hukum tersebut bisa didapat dengan regulasi yang jelas, jadi kesiapan dari masalah uji klinis, izin BPOM dan sertifikasi halal MUI harus diikuti pula oleh perlindungan hukum terhadap penerima vaksin, artinya pemerintah harus benar-benar siap dari segala aspek, baik itu dari sisi kesehatan maupun regulasi. Jangan sampai tujuan mulia tersebut melenceng dan justru merugikan warga negara, karena keselamatan warga negara merupakan hukum tertinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H