Setiap undang-undang mempunyai politik hukum tersendiri, mempunyai tujuan yang jelas. Lahirnya Undang-Undang ITE merupakan respon atas pesatnya perkembangan teknologi yang terus maju.Â
Di dalam konsiderans UU ITE jelas bahwa lahirnya undang-undang ini adalah sebagai akibat dari pesatnya teknologi, yang mana seiring perkembangan zaman, perkembangan teknologi akan menimbulkan perbuatan hukum baru yang tidak diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Adanya kemajuan teknologi menyebabkan perubahan yang fundamental dalam kehidupan bermasyarakat yang perlahan-lahan beralih dengan konsep digital. Tentunya perubahan perilaku masyarakat tersebut harus diikuti dengan peraturan hukum baru, karena dapat menimbulkan perbuatan hukum baru.
Transaksi-transaksi yang terjadi di dunia nyata kini beralih dalam dunia maya, sehingga perlu adanya payung hukum sebagai upaya untuk mendukung kemajuan teknologi tersebut, untuk itulah Undang-Undang ITE ini lahir.Â
Namun sayangnya, tujuan mulia dari undang-undang ini kini berbelok, dan undang-undang ini hanya dijadikan alat pukul bagi penguasa atau siapapun yang tidak sependapat. Untuk itu, mengembalikan tujuan awal undang-undang ini menjadi penting dengan jalan merevisi pasal-pasal karet yang ada dalam undang-undang tersebut. Sehingga perkara-perkara seperti yang menimpa  Haikal Hassan, Jerinx dan korban dari undang-undang ini tidak terjadi kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H