Mohon tunggu...
Money

Dampak bagi Pemakan Riba

6 Maret 2018   23:32 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:42 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kata riba berasal dari bahasa Arab, secara etimologis berarti tambahan (azziyadah), berkembang (an-numuw), membesar (al-'uluw) 7 dan meningkat (alirtifa'). 

Sehubungan dengan arti riba dari segi bahasa tersebut, ada ungkapan orang Arab kuno menyatakan sebagai berikut; arba fulan 'ala fulan idza azada 'alaihi (seorang melakukan riba terhadap orang lain jika di dalamnya terdapat unsur tambahan atau disebut liyarbu ma a'thaythum min syai'in lita'khuzu aktsara minhu (mengambil dari sesuatu yang kamu berikan dengan cara berlebih dari apa yang diberikan).8

Menurut terminologi ilmu fiqh, riba merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat tanpa adanya imbalan tertentu.

Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak.

Berbicara riba identik dengan bunga bank atau rente, sering kita dengar di tengah-tengah masyarakat bahwa rente disamakan dengan riba. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan "bunga" uang, karena mempunyai arti yang sama yaitu sama-sama bunga, maka hukumnya sama yaitu haram.

Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (nonIslam) riba telah di kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan pelarangan riba telah ada sejak sebelum Islam datang menjadi agama.

  • Masa Yunani Kuno
  • Bangsa Yunani kuno memiliki peradaban tinggi, peminjaman uang dengan mengambil bunga sangat dilarang keras. Ini tergambar pada beberapa pernyataan Aristoteles yang sangat membenci pembungaan uang. Dalam pernataan yang berjudul: "Bunga uang tidaklah adil" v "Uang seperti ayam betina yang tidak bertelur" v "Meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya"
  • Masa Romawi
  •  Kerajaan romawi melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang dengan cara mengadakan peraturan-peraturan keras untuk membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi adalah kerajaan pertama yang membuat peraturan untuk melindungi para peminjam uang.
  • Menurut Agama Yahudi
  •  Yahudi juga mengharamkan seperti termaktub dalam kitab sucinya, menurut kitab suci agama Yahudi yang disebutkan dalam Perjanjian Lama kitab  hal, 11. 14 Ibid., keluaran ayat 25 pasal 22: "Bila kamu menghutangi seseorang diantara warga bangsamu uang, maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang". Namun orang Yahudi berargumen bahwasannya riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan dikalangan sesama Yahudi, dan tidak dilarang dilakukan terhadap kaum yang bukan Yahudi (non yahudi). Mereka mengharamkan riba sesama kaum mereka tetapi menghalalkannya kalu pada kaum diluar yahudi. Dan inilah yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kedhaliman kaum Yahudi inilah, Allah dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa perbuatan kaum Yahudi ini adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
  • Menurut Agama Nasrani
  • Berbeda dengan orang Yahudi, umat Nasrani memandang riba sangat berbeda dengan agama yahudi.Riba menurut umat nasrani haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Nasrani sendiri ataupun non-Nasrani. Menurut mereka (tokoh-tokoh Nasrani) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan: "Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan".
  • Menurut Agama Islam
  • Pada dasarnya  islam sangat melarang umat muslim memakan riba. Allah melarang memakan riba dikarenakan akan diberikannya siksaan yang sangat pedih bagi orang yang memakan riba

Dari berbagai pandangan di atas bahwasannya riba itu dilarang, akan tetapi ada yang membolehkan dengan syarat dan sebab tertentu saja.

Di artikel ini saya akan mengenelkan para pembaca tentang berbagai macam dampak untuk para pemakan riba yang bertujuan agar para pembaca sadar dan menjauhi riba, di bawah ini adalah berbagai macam dampak untuk para pengriba.

1- Keadaan pemakan riba di neraka

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuturkan 'kunjungannya' ke neraka,

"Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. 

Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, "Apa yang sedang mereka lakukan berdua?" Mereka berdua berkata kepadaku, "Berangkatlah, berangkatlah." Maka kami pun berangkat."

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

"Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba." (HR. Bukhari, no. 7047)

2- Di hari kiamat diancam dengan perut yang besar seperti rumah dan dipenuhi dengan ular-ular

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Pada malam Isra', aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, "Siapakah mereka wahai Jibril?" "Mereka adalah para pemakan riba," jawab beliau." (HR. Ibnu Majah, no. 2273; Ahmad, 2: 353, 363. Sanad hadits ini dha'if sebagaimana kata Al-Hafizh Abu Thahir. Dalam sanadnya terdapat Abu Ash-Shalet yang majhul)

3- Dosa riba yang paling ringan seperti menzinai ibu kandung sendiri

Dari 'Abdullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Riba itu ada 73 pintu." (HR. Ibnu Majah, no. 2275. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri." (HR. Ibnu Majah, no. 2274. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan

"Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (HR. Al-Hakim, 2: 37. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat syaikhain --Bukhari dan Muslim-. Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Al-Bushiri mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, demikian disebutkan dalam tahqiq Sunan Ibnu Majah oleh Al-Hafizh Abu Thahir).

4- Ayat riba merupakan golongan ayat terakhir yang turun

           Dari 'Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata,

"Ayat yang terakhir turun adalah ayat riba. Dan sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam diwafatkan dan belum ditafsirkan pada kita. Mereka menyebutnya riba dan ribah." (HR. Ibnu Majah, no. 2276; Ahmad, 1: 36. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha'if karena sebab ada 'illah -cacat- di dalamnya)

5- Yang tidak makan riba bisa tetap rasakan debunya

           Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Akan datang pada manusia suatu zaman tidak akan tersisa kecuali pemakan riba. Siapa yang tidak makan riba ketika itu, ia bisa memakan debunya." (HR. Ibnu Majah, no. 2278; Abu Daud, no. 3331. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha'if sebabnya karena ada 'illah dan Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah).

6- Makan riba lebih parah dari 33 kali zina

           Jeleknya riba disebutkan oleh seorang tabi'in yang bernama Ka'ab Al-Ahbar, seorang mantan pendeta Yahudi yang paham akan kitab-kitab Yahudi, bahkan bisa mengetahui secara umum manakah yang shahih dan batil dari kitab tersebut (Lihat Siyar A'lam An-Nubala', 3: 489-894). Ka'ab rahimahullah menyatakan,

"Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba." (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

7- Jika riba sudah merajalela , layak dapat azab

           Tersebarnya riba merupakan "pernyataan tidak langsung" dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta'ala. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah." (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Imam Adz-Dzahabi mengatakan, hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi sebagaimana disebut dalam Shahih At-Targhib wa Tarhib, no. 1859)

8- Riba akan hilang berkah walau riba terus bertambah banyak

           Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Riba membuat sesuatu jadi bertambah banyak. Namun ujungnya riba makin membuat sedikit (sedikit jumlah, maupun sedikit berkah, -pen.)." (HR. Ibnu Majah, no. 2279; Al-Hakim, 2: 37. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

9- Riba dan akal-akalannya adalah kebiasaan buruk orang Yahudi

           Riba adalah kebiasaan buruk orang-orang yahudi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat berikut,

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An-Nisaa': 160-161)

Ibnu Katsir mengatakan bahwa Allah telah melarang riba pada kaum Yahudi, namun mereka menerjangnya dan mereka memakan riba tersebut. Mereka pun melakukan pengelabuan untuk bisa menerjang riba. Itulah yang dilakukan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil.

(Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, 3: 273)

Siapa yang mengambil riba bahkan melakukan tipu daya dan akal-akalan supaya riba itu menjadi halal, berarti ia telah mengikuti jejak kaum Yahudi. Dan inilah yang sudah diisyaratkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

.

10- Allah tidak akan menerima sedekah, infak dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba

           Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik)." (HR. Muslim, no. 1015).

Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah.

11- Doa pemakan riba sulit terkabul

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan,

"Ada seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a,

"Wahai Rabbku, wahai Rabbku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?" (HR. Muslim, no. 1014)

12- Memakan riba membuat hati keras

           Allah Ta'ala berfirman,

"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka." (QS. Al-Muthoffifin: 14)

Makna ayat di atas diterangkan dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Seorang hamba apabila melakukan suatu kesalahan, maka dititikkan dalam hatinya sebuah titik hitam. Apabila ia meninggalkannya dan meminta ampun serta bertaubat, hatinya dibersihkan. Apabila ia kembali (berbuat maksiat), maka ditambahkan titik hitam tersebut hingga menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan "ar raan" yang Allah sebutkan dalam firman-Nya (yang artinya), 'Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka'." (HR. Tirmidzi, no. 3334; Ibnu Majah, no. 4244. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mujahid rahimahullah mengatakan, "Hati itu seperti telapak tangan. Awalnya ia dalam keadaan terbuka dan jika berbuat dosa, maka telapak tangan tersebut akan tergenggam. Jika berbuat dosa, maka jari-jemari perlahan-lahan akan menutup telapak tangan tersebut. Jika ia berbuat dosa lagi, maka jari lainnya akan menutup telapak tangan tadi. Akhirnya seluruh telapak tangan tadi tertutupi oleh jari-jemari." (Fath Al-Qodir, Asy Syaukani, Mawqi' At Tafasir, 7/442).

13- Badan yang tumbuh dari harta yang haram akan berhak disentuh api neraka

Yang pernah dinasihati oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallampada Ka'ab,

"Wahai Ka'ab bin 'Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka." (HR. Tirmidzi, no. 614. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

REFRENSI: 1, 2, 3 

Wikipedia. (2010). Riba. (online). Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba. [19 November 2014].

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun