Mohon tunggu...
Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Teuku Rahmad Danil Cotseurani Mohon Tunggu... Auditor -

Pribadi yang menyenangkan dan suka berinteraksi dengan orang lain. jadilah, langkah pertama menentukan langkah selanjutnya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Pemekaran Aceh Malaka Suatu Keniscayaan?

11 April 2017   16:47 Diperbarui: 12 April 2017   02:30 2271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru, dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk. Jadi syarat untuk pembentukan kabupaten Aceh Malaka yang pemekaran dari Aceh Utara sudah dapat memenuhi persyaratan yang di amanahkan oleh peraturan pemerintah tersebut.

Jika tidak dikelola dengan baik dan bijak, maka wacana DOB Aceh Malaka tidak akan pernah berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia akan menjadi komoditas politik penguasa baru atas nama kepentingan masyarakat guna mendapat lahan politik baru yang justru tidak memberikan apa-apa kepada masyarakat, kecuali kesengsaraan, konflik dan korupsi, jauh dari semangat pemekaran yakni peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bersinergi dan bersatulah segenap elemen dan komponen masyarakat di kawasan barat Aceh Utara, yang menamakan diri, Aceh Malaka demi terwujud dan lahirnya DOB Aceh Malaka. Semoga saja ide pemekaran ini merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat di kawasan Aceh Utara sebelah barat yang nemanakan diri Aceh Malaka, seperti halnya Kota Meulaboh pemekaran dair Aceh Barat, Kota Simeulue pemekaran dari Simeulue, Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Aceh Selatan dan Aceh Raya pemekaran dari Aceh Besar yang sudah berproses di dewan baik daerah maupun pusat, tinggal menunggu keputusan Presiden dan Mendagri RI, Nyan Ban Meunan!

Penulis adalah

Bidang Humas dan Publikasi

Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka

(GP-PAM)

Dan saat ini bekerja pada

Bagian Akuntansi, Audit dan Pelaporan

/Penata Laporan Keuangan

PDAM Tirta Krueng Meureudu

Pidie Jaya - Aceh - Indonesia 24186

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun