Pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. pembentukan kabupaten paling sedikit 5 (lima) kecamatan; dan pembentukan kota paling sedikit 4 (empat) kecamatan. Pembentukan perangkat kabupaten/kota baru, dilaksanakan oleh penjabat bupati/walikota dan difasilitasi oleh gubernur bersama dengan bupati induk. Jadi syarat untuk pembentukan kabupaten Aceh Malaka yang pemekaran dari Aceh Utara sudah dapat memenuhi persyaratan yang di amanahkan oleh peraturan pemerintah tersebut.
Jika tidak dikelola dengan baik dan bijak, maka wacana DOB Aceh Malaka tidak akan pernah berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia akan menjadi komoditas politik penguasa baru atas nama kepentingan masyarakat guna mendapat lahan politik baru yang justru tidak memberikan apa-apa kepada masyarakat, kecuali kesengsaraan, konflik dan korupsi, jauh dari semangat pemekaran yakni peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Bersinergi dan bersatulah segenap elemen dan komponen masyarakat di kawasan barat Aceh Utara, yang menamakan diri, Aceh Malaka demi terwujud dan lahirnya DOB Aceh Malaka. Semoga saja ide pemekaran ini merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat di kawasan Aceh Utara sebelah barat yang nemanakan diri Aceh Malaka, seperti halnya Kota Meulaboh pemekaran dair Aceh Barat, Kota Simeulue pemekaran dari Simeulue, Aceh Selatan Jaya pemekaran dari Aceh Selatan dan Aceh Raya pemekaran dari Aceh Besar yang sudah berproses di dewan baik daerah maupun pusat, tinggal menunggu keputusan Presiden dan Mendagri RI, Nyan Ban Meunan!
Penulis adalah
Bidang Humas dan Publikasi
Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh Malaka
(GP-PAM)
Dan saat ini bekerja pada
Bagian Akuntansi, Audit dan Pelaporan
/Penata Laporan Keuangan
PDAM Tirta Krueng Meureudu
Pidie Jaya - Aceh - Indonesia 24186