Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani
Diantara auditor internal dan auditor eksternal memiliki kesamaan, keduanya merupakan profesi yang mempunyai peranan penting dalam tata kelola organisasi atau perusahaan/lembaga serta memiliki kepentingan bersama dalam hal efektivitas pengendalian internal laporan keuangan. Profesi Keduanya memiliki pengetahuan yang luas tentang bisnis, keuangan, industri, dan risiko strategis yang dihadapi oleh organisasi yang mereka layani. Dari sisi profesionalitas, keduanya juga memiliki kode etik dan standar profesional yang ditetapkan oleh institusi profesional masing-masing yang harus dipatuhi, serta sikap mental objektif dan independensi dari kegiatan yang mereka audit.
Perbedaan organisasional Auditor Internal merupakan bagian integral dari organisasi di mana klien utama mereka adalah manajemen dan dewan direksi dan dewan komisaris untuk entitas perusahan atau badan pengurus dan badan pengawas untuk entitas lembaga, termasuk komite-komite yang ada. Biasanya auditor internal merupakan karyawan organisasi yang berasngkutan. Meskipun dalam perkembangannya pada saat ini dimungkinkan untuk dilakukan outsourcing atau co-sourcing internal auditor, namun sekurang-kurangnya penanggung jawab aktivitas audit internal tetaplah bagian integral dari organisasi. Sebaliknya, auditor eksternal merupakan pihak ketiga alias bukan bagian dari organisasi. Mereka melakukan penugasan berdasarkan kontrak yang diatur dengan ketentuan perundang-udangan maupun standar profesional yang berlaku untuk auditor eksternal. Perbedaan Pemberlakuan Secara umum, fungsi audit internal tidak wajib bagi organisasi. Namun demikian untuk perusahaan yang bergerak di industri tertentu, seperti perbankan, dan juga perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) juga diwajibkan untuk memiliki auditor internal. Begitu halnya dipemerintahan seperti BPK, BPKP, Bawasda dan Inspektorat.
Pemberlakuan kewajiban untuk dilakukan audit eksternal lebih luas dibandingkan audit internal. Perusahaan, lembaga, badan-badan sosial, hingga partai politik dalam keadaan-keadaan tertentu diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan audit eksternal, Perbedaan Fokus dan Orientasi Auditor internal lebih berorientasi ke masa depan, yaitu kejaidan-kejadian yang diperkirakan akan terjadi, baik yang memiliki dampak positif (peluang) maupun dampak negatif (risiko), serta bagaimana organisasi bersiap terhadap segala kemungkinan pencapaian tujuannya. Sedangkan auditor eksternal terutama berfokus pada akurasi dan bisa dipahaminya kejadian-kejadian historis sebagaimana terefleksikan pada laporan keuangan organisasi. Perbedaan Kualifikasi Kualifikasi yang diperlukan untuk seorang auditor internal tidak harus seorang akuntan, namun juga teknisi, personil marketing, insinyur produksi, serta personil yang memiliki pengetahuan dan pengalaman lainnya tentang operasi organisasi sehingga memenuhi syarat untuk melakukan audit internal.
Auditor Eksternal harus memiliki kualifikasi akuntan yang mampu memahami dan menilai risiko terjadinya errors dan irregularities, mendesain audit untuk memberikan keyakinan memadai dalam mendeteksi kesalahan material, serta melaporkan temuan tersebut. Pada kebanyakan negara, termasuk di Indonesia, auditor perusahaan publik harus menjadi anggota badan profesional akuntan yang diakui oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan mendasar Auditor internal melakukan review terhadap aktivitas organisasi secara berkelanjutan, sedangkan auditor eksternal biasanya melakukan secara periodik biasa satu tahun pajak.
Lebih lanjut Audit Internal merupakan kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko, pengendalian, dan proses governance
Sesuai dengan definisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), sebagai suatu profesi ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secaraefektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku yang tinggi.
Auditor Internal harus menunjukkan kejujuran, objektivitas, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya. Auditor Internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggarhukum. Auditor Internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkanorganisasinya.
Auditor Internal harus menahandiri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya; atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannnya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawabprofesinya secaraobjektif. Auditor Internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitrabisnis organisasinya, yang dapat, atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
Auditor Internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi professional yang dimilikinya. Auditor Internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal, Auditor Internal harus bersikap hati- hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaantugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasirahasia; untuk mendapatkan keuntungan Pribadi, secara melanggar hukum, atau yang dapat menimbulkan kerugian terhdap organisasinya.
Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkap akan semua fakta- fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat; mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum. Auditor Internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan.
Disamping itu tugas pokok antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal relatif sama yaitu temuan pemeriksaan/penyimpangan, kecurangan, kelemahan pengendalian Intern, saran Perbaikan/Rekomendasi kepada manajemen atau yang klien. Audit internal sebagai perantara untuk meningkatkan keefektifitasan dan keefesienan suatu organisasi dengan menyediakan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan dugaan yang bersumber dari data dan proses usaha. para auditor internal dikenal sebagai karyawan yang dibentuk untuk melakukan audit internal.
Pengertian audit intern menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SPAP (Standar Pelaporan Akuntan Publik) adalah : “Suatu aktivitas penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas organisasi sebagai pemberi bantuan bagi manajemen”. (1998 ; 322). Definisi Audit Eksternal adalah review dari laporan keuangan atau laporan dari suatu entitas, biasanya pemerintah atau bisnis, oleh seseorang tidak berafiliasi dengan perusahaan atau lembaga. Audit eksternal memainkan peran utama dalam pengawasan keuangan perusahaan dan pemerintah karena mereka dilakukan oleh individu di luar dan karena itu memberikan pendapat tidak memihak. Audit eksternal biasanya dilakukan secara berkala oleh bisnis, dan biasanya diperlukan tahunan oleh hukum bagi pemerintah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kegiatan audit bertujuan untuk menilai layak dipercaya atau tidaknya laporan pertanggung jawaban manajemen. Penilaian yang baik adalah yang dilakukan secara obyektif oleh orang yang ahli (kompeten) dan cermat (due care) dalam melaksanakan tugasnya. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, pelaku audit baik secara pribadi maupun institusi harus independen terhadap pihak yang diaudit (auditee), dan untuk menjamin kompetensinya, seorang auditor harus memiliki keahlian dibidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidangyang diauditnya. Sedangkan kecermatan dalam melaksanakan tugas ditunjukkan oleh perencanaan yang baik, pelaksanaan kegiatan sesuai standar dan kodeetik, supervisi yang diselenggarakan secara aktif terhadap tenaga yang digunakan dalam penugasan, dan sebagainya.
Secara umum audit dapat diartikan sebagai aktivitas pengumpulan dan pengujian data, yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen, dalam rangka menentukan kesesuaian informasi yang diaudit dengan standar/kriteria yang telah ditetapkan, untuk disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan. Kegiatan audit tersebut dapat dilakukan oleh auditor eksternaldan internal. Audit internal sektor publik adalah audit yang dilakukan auditor internal organisasi/lembaga yang bergerak di bidang penyediaan barang dan jasa publik. Sebenarnya peran auditor internal tidak hanya semata-mata sebagai auditor, untuk meningkatkan nilai tambah keberadaannya, auditor internal dapat pula berperan sebagai konsultan bagia uditinya. Namun peran tersebut tidak boleh mengurangi independensinya terhadap auditinya tersebut. Untuk mendapat hasil audit yang baik maka orang yang menjadi auditor internal harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu memiliki kompetensi(memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai bidang yang diauditnya), independen terhadap auditi, baik dalam kenyataan (in fact) dan dalam penampilan (in appearance), serta cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Hubungan antara Auditor Internal dan Auditor Eksternal
Hubungan auditor eksternal dan auditor internal mengatur persyaratan-persyaratantertentu pada area mana dan sampai sejauh apa, auditor eksternal dapat menggunakanpekerjaan auditor internal dalam mencapai tujuan penugasannya. Auditor eksternal harus menentukan apakah pekerjaan auditor internal bisadigunakan, dengan mengevaluasi sejauh mana status organisasi,kebijakan maupun prosedur yang cukup guna mendukung obyektif auditor internal, tingkat kompetensi auditor internal, apakah fungsi audit internal menerapkan pendekatan yang sistematik dan teratur,termasuk menerapkan pengendalian kualitas. Apabila ketiga hal tersebut tidak dipenuhi, auditor eksternal tidak diperbolehkan menggunakan hasil dari pekerjaan audit internal.
Sedangkan beberapa hal yang dapat menciptakan terjalinnya kerjasama dari kedua jenis auditor ini adalah tingkat pemahaman dari masing-masing auditor internal dan auditor eksternal itu sendiri. Kompetensi dari kedua jenis auditor, pemberian maksud tujuan audit dari auditor eksternal kepada auditor internal, serta pelaporan langsung kepada auditor internal dan obyektivitas dari internal auditor
Apabila dari hasil evaluasi eksternal auditor dapat menggunakan pekerjaan auditor internal, maka mereka diharuskan menentukan bagian mana pekerjaan internal auditor yang bisa digunakan. Untuk itu, eksternal auditor juga harus mempertimbangkan relevansi audit internal, tujuan dan kompetensi auditor internal, pengujian efektivitas dari audit internal, strategi dan rencana audit, utamanya dalam mempertimbangkanpenggunaan judgement , menilai risiko salah saji merancang prosedur, serta bukti yang perlu dikumpulkan, agar pekerjaan auditorinternal dan auditor eksternal dapat mendukung opini audit.Dalam hal auditor eksternal menggunakan pekerjaan auditor internal, maka langkahyang akan diambil adalah mendiskusikannya dengan auditor internal untuk koordinasi lebih lanjut.
Membaca laporan internal audit yang berkaitan dengan pekerjaan audit yang akan digunakan untuk mendapatkan pemahaman sifat dan luasnya prosedur yang telahdilakukan, beserta temuan-temuan yang terkait. Auditor eksternal juga akan menilai apakah pekerjaan auditor internal telah direncanakan, diawasi, review, dan didokumentasikan dengan baik. Penilaian juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa bukti yang memadai telah diperoleh untuk menjadi dasar bagi auditor eksternal menarik kesimpulan yang wajar, serta kesimpulan-kesimpulan yang dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Laporan Tahunan Periode Akuntansi
Biasanya bulan Desember atau akhir setiap tahun adalah musimnya audit mengaudit atau pemeriksaan terhadap suatu entitas, lembaga dan perusahaan dimana satu periode akuntansi atau satu tahun pajak setiap laporan keuangan harus diaudit untuk berbagai tujuan. Utamanya adalah untuk tujuan perpajakan. Dimana pada formulir (SPT tahunan) pajak tertera jelas apakah suatu laporan keuangan diaudit atau tidak, inilah yang mengharuskan setiap satu tahun pajak, laporan keuangan harus di audit, disamping untuk tujuan lainnya bagi manajemen dan pimpinan perusahaan, lembaga atau perbankan, atau bisa disebut laporan tahunan.
Laporan tahunan disebut sebagai laporan keuangan eksternal disebabkan oleh secara umum, perusahaan atau lembaga menerbitkan laporan tahunan untuk memberikan informasi kepada pengguna luar (pihak ketiga). Oleh karena itu, tidak salah jika laporan keuangan disebut sebagai alat komunikasi. Laporan keuangan perusahaan atau lembaga yang diterbitkan utamanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan informasi dari pengguna-pengguna laporan tersebut dan untuk mematuhi permintaan akuntabilitas perusahaan (Gaffikin, Dagwell, Wines and Smith, 1998). Secara jelas, dengan laporan keuangan, perusahaan dapat berkomunikasi dengan pihak-pihak luar tentang hal-hal yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Akan tetapi, informasi yang diberikan oleh manajemen perusahaan harus dikomunikasikan dengan cara dimana para pemegang saham dan para pihak lain pahami. Tata dan jenis bahasa serta cara interpretasi dari laporan tahunan harus mengikuti standar kode akuntansi untuk menghindari kesalahpahaman dan salah interpretasi akan laporan tahunan tersebut. Sangat tidak mudah bagi pihak-pihak luar untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan terutama laporan keuangan. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah di picu oleh ketakutan dari perusahaan bahwa informasi akan laporan keuangannya untuk pihak luar akan membawa kepada competitive disadvantage. Maka dari itu, sangat penting untuk mempersiapkan laporan keuangan bagi pengguna-pengguna luar dengan hanya memperlihatkan informasi yang sepantasnya yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan informasional dari para pengguna luar atau pihak ketiga.
Laporan tahunan yang juga dikenal sebagai laporan keuangan eksternal perusahaan didesain untuk memuaskan permintaan informasi secara umum dari berbagai tipe kelompok. Tujuan dan maksud dari laporan keuangan eksternal adalah untuk menyediakan laporan kepada penyedia modal dalam rangka menfasilitasi evaluasi mereka terhadap fungsi stewardship dari manajemen (Whittred, Zimmer and Taylor, 1997). Lebih lanjut, tujuan dari laporan ini dapat disebut sebagai corporate accountability untuk disposisi invetasi dan aset yang ditanam ke perusahaan dan corporate communication kepada para pihak luar. Oleh karena itu, manajemen dari entitas pelaporan harus menampilkan laporan keuangan eksternal dengan maksud mendukung terlaksananya corporate accountability, seperti halnya Bank Aceh dan Bank Aceh Syariah yang sering memuat di sebuah harian lokal di Aceh tentang laporan tahunan publikasi.
Dalam mendukung informasi yang relevan untuk kebutuhan para pengguna, laporan keuangan eskternal seharusnya menampilkan informasi yang relevan untuk penilaian kinerja, posisi keuangan, pembiayaan dan investasi, serta informasi tentang pemenuhan permintaan yang ditentukan secara eksternal. Laporan eksternal mempunyai tujuan lain dalam menyediakan informasi yang berguna untuk para investor saat ini dan para potensial investor serta kreditor yang berhubungan dengan menilai jumlah, waktu dan ketidakpastian dari arus kas dan total aset dimasa mendatang. Semoga!
*) adalah
Internal Auditor ASDC
Bireuen-Aceh-Indonesia 24251
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H