Mohon tunggu...
DANIL ABDILLAH
DANIL ABDILLAH Mohon Tunggu... Atlet - penulis merupakan mahasiswa di Universitas Jember Jurusan Teknik Prodi S1 PWK

Nama penulis adalah DANIL ABDILLAH, dia lahir di Lumajang, 16 Februari 2001. Dia anak pertama dari dua bersaudara, Adiknya bernama AILA NIKEN NAZILAH yang masih duduk di bangku sekolah dasar Ayahnya bernama ISMAIL bekerja sebagai Wiraswasta dan Ibunya bernama SUMILAH sebagai ibu rumah tangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Persetujuan Subtansi RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang dan Peran mahasiswa magang

8 Januari 2022   14:42 Diperbarui: 2 Maret 2022   15:04 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) mengevaluasi penataan ruang Indonesia dalam keadaan darurat. Situasi darurat ini disebabkan oleh proses perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan kontraproduktif dari perencanaan kawasan perkotaan nasional. Situasi darurat ini disebabkan oleh proses perencanaan pembangunan yang tidak konsisten dan kontraproduktif dari perencanaan kawasan perkotaan nasional. (Bernardus R. Jonoptro)

Menurut Bernardus R Djonoputro, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP), perkembangan penataan ruang belakangan ini sangat mengkhawatirkan. "IAP meyakini situasi penataan ruang Indonesia dalam keadaan darurat. Kami khawatir kondisi pembangunan dan perencanaan saat ini akan merusak tata ruang Indonesia," katanya

Melihat pernyataan diatas perlunya penataan ruang yang merata dan terintegrasi agar kedepanya harapan penataan ruang yang berkelanjutan bisa terealisasi di Indonesia. Berbicara Tentang tata ruang di Kabupaten Lumajang sendiri terdapat Rencana tata Ruang wilayah yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang yang menjadi acuan penataan ruang secara makro di kabupaten lumajang sendiri. 

Untuk Rencana Rinci Tata ruang atau bisa di sebut dengan Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Lumajang juga sedang melakukan proses penyusunan dan persetujuan subtansi untuk menjadi perkada, salah satunya yaitu RDTR wilayah perencanaan Perkotaan Lumajang yang Berada di kecamatan Lumajang dan kecamatan sukodono yan pada tahun ini (2021) sudah dilaksanakan Persetujuan subtansi agar nantinya bisa di jadikan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota Persetujuan Substansi sendiri adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada rencana tata ruang secara hierarki.

Sedangkan dalam RDTR Wilayah perencanaan perkotaan lumajang sendiri Rencana Detil Tata Ruang RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang yang menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Luamjang untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup perkotaan lumajang yang di dalamnya juga termuat Rencana sturktur ruang ( Rencana Pembagian SWP dan Blok, Rencana pengemangan pusat Pelayanan, Rencana Transportasi, Rencana jaringan energi, Rencana jaringan telekomunikasi, Rencana jaringan sumber daya air, Rencana jaringan air minum,Rencana jaringan air limbah, Rencana jaringan persampahan, Rencana jaringan drainase dan Rencana jaringan prasarana lainnya) dan Rencana Pola Ruang ( Zona Perlindungan setempat, Zona Ruang Terbuka Hijau, Zona Cagar Budaya, Zona Pertanian, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, Zona Kawasan Peruntukan Industri, Zona Perumahan. Zona Sarana Pelayanan Umum, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Kawasan Transportasi, Zona Pertahanan dan keamanan ). di dalam RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang ini juga terdapat Tabel ITBX dan Zoning Teks yang berfungsi sebagai acuan dan aturan dalam pembanguan.

Kesimpulannya ini merupakan langkah yang konkrit bagi pemerintah kabupaten lumajang agar penataan perkotaan Lumajang yang merupakan distrik pusat kota dari kabupaten lumajang sendiri agar lebih sustainable dan tertata, dengan adanya RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang yang sudah diperdakan nantinya penataan diperkotaan Lumajang sendiri akan memiliki payung hokum yang jelas dan dijadikan acuan yang mengikat. Di dalam peraturan yang mengatur mengenai RDTR, secara umum penyusunan RDTR memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
  2. acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
  3. acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
  4. acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
  5. acuan dalam penyusunan RTBL.

Sedangkan manfaat dari diselenggarakannya RDTR adalah:

  1. penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
  2. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat;
  3. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
  4. ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat Wilayah Perencanaan atau Sub Wilayah Perencanaan

Sedangkan saya sebagai mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember yang juga ikut berperan menyusun RDTR Wilayah Perkotaan Lumajang,  Mahasiswa mendapatkan pengalaman dan wawasan baru yang berguna ketika terjun langsung di dunia kerja, mendapatkan pengetahuan secara langsung penerapan ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dalam dunia kerja, memahami proses Persetujua Subtansi yang merupakan proses dari Penyusunan RDTR menuju Perkada, dapat cepat beradaptasi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya perubahan-perubahan yang tidak dapat diduga sebelumnya, mendapat pengetahuan mengenai sistem dan struktural pada lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang. Pada saat Konsultasi Publik yang merupakan proses Penjaringan Masukan terhadap konsep Rencana, Struktur dan Pola Ruang, dan Penapisan Isu Pembangunan Berkelanjutan di Kawasan Perencanaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka langsung dan juga daring (secara virtual melalui aplikasi zoom) dan daftar undangan yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari Kementrian ATR/BPN Kab. Lumajang, Pemerintah Kab. Lumajang (BAPPEDA, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta jajaran FORKOMINDA. Selain itu juga melibatkan Tim Konsultan dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang, ada pun peran mahasiswa dalam proses Konsultasi Publik ini adalah melakukan pendekatan secara komperhensif kepada segenap pihak yang dirasa kesulitan memahami konten yang  ada di dalam RDTR Wilayah Perencanaan Perkotaan Lumajang. Ini diharapkan dapat mengurangi mispersepsi dan sama sama  memahami isi dari RDTR tersebut.

Proses Konsultasi Publik
Proses Konsultasi Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun