Dana Desa yah sesuai namanya anggaran ini bertujuan untuk pendanaan desa. apakah hanya untuk desa? bagaimana dengan kelurahan?, dana desa ini hanya di tujukan untuk desa sedangkan untuk kelurahan ada pendanaan sendiri.
Mengapa demikian? Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Direktur DJPK), Putut Hari Satyaka, memberikan penjelasan mengenai Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan “Kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD. Tapi kalau desa otonom, pengelolaan anggarannya di APBDes,” tukasnya, jadi begitu perbedaan mendasarnya. Biar tidak tambah bingung kita bahas Dana Desa lebih rinci dan jelas dimulai dari dana perimbangan keuangan.
Pengertian Dana perimbangan Dalam Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbanngan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DK) yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Sedangkan Dana Desa sendiri termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Lalu bagaimana mana mekanisme dana desa tersebut? Penjelasan dari Derektorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) mekanismenya sebagai berikut
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
- tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
Penyaluran Dana Desa di RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
- peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun anggaran berjalan
- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD ; dan
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
Ketentuan penyaluran Dana Desa, sebagaimana dimaksud di atas berlaku mulai tahun 2018. Untuk tahun 2017, ditentukan sebagai berikut :
- tahap I, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen) ; dan
- tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan selanjutnya untuk Tahap II disampaikan ke KPPN.
Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sampai dengan bulan Juli dan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Dana desa itu sendiri deberikan oleh pemerinta dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan peekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun yang perlu di pertanyakan sekarang adalah apakah sudah optimal pengelolaan dana desa tersebut? Sebagai masyarakat kita harus bagaimana?
Optimalisasi Dana Desa tergantung management desa masing masing, jika management desa baik kedepannya optimalisasi dana desa juga akan baik, namun sebaliknya jika management dan sumber daya manusia yang mengelola tidak baik (nakal atau korupsi atau kurang pro ke rakyat) maka optimalisasi Dana Desa akan berjalan kurang baik.
Presiden Joko Widodo juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Keterlibatan diperlukan agar penggunaan Dana desa lebih transparan dan akuntabel.
"Saya minta penggunaan Dana Desa betul-betul didampingi manajemen lapangannya, sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, akuntabel, dan transparan, serta ada pelibatan partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa," ujar Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar dana dea digunakan untuk menuntaskan kemiskinan dan penganguran di desa agar taraf perekonomian desa semakin baik, ”Utamakan untuk program padat karya dan beri kesempatan kerja bagi mereka yang miskin dan menganggur di desa dengan model cash for work," ungkapnya.
Intinya Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal.
Akan tetapi, penggunaan dari Dana Desa harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat. Bagaimana cara masyarakat berperan? Dengan adanya akses untuk melapor itulah masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa itu sendiri.
Oleh karena itu, mari bersama-sama kita kawal Dana Desa agar terciptanya pembangunan nasional yang lebih merata, adil, dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H