Penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan setelah Kepala KPPN menerima :
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD ; dan
- laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari bupati/walikota, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). Capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
Ketentuan penyaluran Dana Desa, sebagaimana dimaksud di atas berlaku mulai tahun 2018. Untuk tahun 2017, ditentukan sebagai berikut :
- tahap I, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen) ; dan
- tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan selanjutnya untuk Tahap II disampaikan ke KPPN.
Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I sampai dengan bulan Juli dan persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi Sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Dana desa itu sendiri deberikan oleh pemerinta dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan peekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun yang perlu di pertanyakan sekarang adalah apakah sudah optimal pengelolaan dana desa tersebut? Sebagai masyarakat kita harus bagaimana?
Optimalisasi Dana Desa tergantung management desa masing masing, jika management desa baik kedepannya optimalisasi dana desa juga akan baik, namun sebaliknya jika management dan sumber daya manusia yang mengelola tidak baik (nakal atau korupsi atau kurang pro ke rakyat) maka optimalisasi Dana Desa akan berjalan kurang baik.
Presiden Joko Widodo juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Keterlibatan diperlukan agar penggunaan Dana desa lebih transparan dan akuntabel.
"Saya minta penggunaan Dana Desa betul-betul didampingi manajemen lapangannya, sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik, akuntabel, dan transparan, serta ada pelibatan partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa," ujar Jokowi.
Jokowi juga berpesan agar dana dea digunakan untuk menuntaskan kemiskinan dan penganguran di desa agar taraf perekonomian desa semakin baik, ”Utamakan untuk program padat karya dan beri kesempatan kerja bagi mereka yang miskin dan menganggur di desa dengan model cash for work," ungkapnya.
Intinya Adanya Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai daerah terpencil dan tertinggal.