Yuridis: nasabnya ikut ibuknya karena dia adalah anak dari hubungan yang belum seharusnya terjadi sebelum pernikahan, ayah tidak berhak untuk menikahkan anaknya jika perempuan.
Argument dan Pandangan ulama tentang pernikahan wanita hamil
Menurut pandangan para ulama dan dari berbagai madzhab banyak yang bertolak belakang tentang pernikahan wanita hamil ini. Contohnya yaitu
Menurut Imam syafi'i menikahi wanita yang hamil karena laki-laki yang menzinahinya maupun laki-laki yang bukan menzinainya diperbolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah. Bertolak belakang dengan mazhab hanbali karna menurut menurut pendapat mazhab Hanbali tidak sah menikahi wanita yang sedang hamil, baik hamil karena suaminya ataupun hamil di luar nikah (zina), karena mereka harus menjalani masa iddah, yaitu masa tunggu untuk bisa menikah sampai wanita tersebut telah melahirkan kandungannya.
 Namun pendapat akhir dimenangkan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad yang disimpulankannya  jika seorang laki-laki menikahi wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain, hukumnya haram (menurut Imam Malik dan Imam Ahmad
Cara untuk menghindari perceraian
Perceraian memanglah hal ya sangat dibenci oleh allah namun apabila dalam konteks mendesal perceraian boleh dan halal untuk dilakukan. Biasanya perceraian dapat terjadi karna beberapa hal seperti : kurangnya komunikasi,kekerasan dalam rumah tangga,hal segi ekonomi,dan kurangnya kesiapan mental . Nahh, untuk menanggulangi atau menghindari banyaknya kasus perceraian akhir akhir ini salah satu cara yang harus dilakukan untuk yang belum menikah yaitu dengan menyiapkan segalanya sebelum mengambil keputusan untuk menikah,jangan menganggap pernikahan ini hal yang remeh sehingga bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhitungkan dan menyadari apakah diri kita sendiri sudah mampu untuk melakukan pernikahan,baik dari segi mental maupun ekonomi terlebih untuk seorang lelaki(suami) yang dimana dalam pernikahan akan menjadi seorang yang harus bertanggung jawab terhadap istrinya dan menjadi seorang kepala keluarga ,menikah memanglah hal yang sangat sakral dan sangat dibenci oleh syaitan karna merupakan ibadah yang jangkanya lama.
Selain itu untuk para pasangan yang telah melakukan pernikahan untuk menghindari terjadinya perceraian sebaiknya perbanyak komunikasi dengan pasangan,terlebih ketika ada suatu masalah apapun itu agar satu sama lain saling terbuka dan salimg tau,selanjutnya kurangi pengeluaran yang kurang perlu karna banyak pasangan yang terlalu gelap mata berfoya foya hingga tidak bisa memenuhi keperluan pokoknya dan akhirnya merasa segalanya kekurangan.
REVIEW BOOK
Judul buku : Â "HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA & MAHKAMAH SYARI'AH"
Karya dari  : Dr. MARDANI
Â
Â
HUKUM ISLAM DAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA.
Disini membahas tentang hukum Islam dan peradilan agama, hal yang menonjol disini yaitu khususnya pada kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Dimana sistem hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai model tersendiri, Sistem hukum itu diantara-Nya yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat.
Â
Lalu pada awal kehadiran Islam sekitar pada abad ke-7 M tata hukum Islam sudah mulai berkembang pada lingkungan masyarakat dan peradilan Islam. Hamka memberikan fakta berbagai karya ahli Islam di i Indoensia diantara-Nya Shurath Ath-Thullab, Shirath Al-Mustaqim, Sabil Al-maltalin, Kartagama. Syainat Al-Hukm, dan lain-lain." Namun karya tulis tersebut masih bercorak dalam pembahasan fikih dan Masih bersifat doktrin hukum dan sistem fikih Indonesia yang berorientasi kepada ajaran Imam mazhab.
Â
Selanjutnya pada masa kekuasaan kerajaan Islam, peradilan agama ini juga sudah hadir secara formal. Ada yang bernama peradilan penghulu seperti di Jawa. Mahkamah Syariah di Kesultanan Islam di Sumatra, Peradilan Quili di Kesultanan Banjar dan Pontianak. Namun sangat disayangkan, walaupun pada masa Kesultanan telah berdiri secara formal peradilan agama serta status ulama memegang peranan sebagai penasihat dan hakim,belum pernah disusun buku tentang hukum positif yang sistematis, dikarenakan hukum yang diterapkannya masih abstrak. Kemudian pada tahun 1760 VOC memerintahkan D. W. Freiter untuk menyusun hukum yang dikenal dengan Compendium 1 dan dijadikan sebagai rujukan hukum dalam menyelesaikan sengketa di dalam masyarakat Islam di daerah yang dikuasai VOC
Â
Penggunaan Compendium Freiter tidak berlangsung lama. Pada tahun 1800 VOC menyerahkan kekuasaan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Bersamaan dengan itu Lahirlah politik hukum baru yang didasarkan dengan teori resepsi atau teori konflik Snouck Hurgonje dan van Vollenhoven. Sejak itu hukum islam tersingkirkan dan digunakan dan ditampilkanlah hukum adat. Upaya paksaan untuk melenyapkan peran hukum Islam, terakhir ditetapkan dalam Staatsblad 1937 Nomor 116. Aturan ini merupakan ha usaha komisi Ter Haar, yang di dalamnya memuat rekomendasi berikut.
1. Hukum kewarisan Islam belum diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
2. Mencabut wewenang peradilan agama.
3. Pengadilan Agama ditempatkan di bawah pengawasan Landraad.
4. Putusan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan tanpa axecutoir verklaring dari ketua Landraad.
Setelah Indoensia merdeka, pemerintahan belanda yang menggunakan peraturan teori receptie seluruhnya sudah tidak berlaku lagi karna Hazairin menganggap teori receptie adalah teori iblis, Menurutnya teori receptie adalah teori yang telah patah dan tidak berlaku lagi di indonesia setelah merdeka tahun 1945,NKRI harus membentuk hukum nasional indonesia yang bahannya dari hukum agama, dan yang dimaksud hukum agama itu bukan hanya agama islam saja, namun juga dari agama  lain dan bagi pemeluknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H