Nama : Danik Widiasturi
No Nim : 212121034
Kelas : HKI 4A
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia
Penjelasan dan Pengertian Hukum Perdata Islam di indonesia
Pengertian dari Hukum Perdata islam dindonesia adalah suatu aturan yang berlaku untuk mengatur Suatu Permasalahan terkait dengan hubungan antar manusia mengenai hak dan kewajiban Melalui Sumber Syariat Islam Yang berlaku di indonesia. Dalam Hukum Perdata islam diindonesia mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum Perkawinan, hukum Kewarisan, Masalah Kebendaan, Jual beli, sewa menyewa, Pinjam meminjam, dan masih banyak lagi
Hukum Perdata islam di indonesia disebut juga Sebagai hukum Positif yang berlaku di Indonesia dan berasal dari sumber hukum islam Yang Sebagaimana diketahui notabene nya merupakan ajaran Islam Yang Sumbernya berasal dari Al-Quran, hadist, ijma' dan sumber hukum lainya
Selanjutnya disini kita akan membahas apa sih fungsi dan tujuan diadakannya Hukum Perdata Islam di indonesia ini. dikarnakan di Indonesia tidak hanya memiliki 1 Agama Maka dianggap Perlu dibentuknya hukum yang terkhusus Untuk Islam, Karna Islam termasuk Agama Mayoritas di Indonesia maka banyak Pertikaian atau Permasalahan Yang harus diatur dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia. Pada intinya Hukum ini dibentuk untuk Masyarakat agar memperoleh Perlindungan hukum yang diberikan Oleh lembaga Peradilan untuk Mencegah Pemaksaan kehendak Pihak lain atau Main harim Sendiri, Selain itu hukum ini dibentuk Juga sebagai mempertahankan dan Melaksanakan hukum Perdata Materill Melalui Perantara hakim( Peradilan).
Pengertian perkawinan menurut UU No 1 1974 KHI
Pengertian perkawinan sendiri menurut UU No 1 74 KHI adalah ikatan lahir batin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dimana kedudukanya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Asas perkawinan uu nomor 1 thun 1974 ini menarik untuk dianalisis,karna asas perkawinan ini memiliki landasan yang tegas seperti yang telah dimuat dalam al-Qur'an dan Hadits. Seperti yang pernah dijelaskan oleh M. Rafiq asas yang pertama dan keempat dapat dilihat rujukannya pada firman Allah: "Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya diantaramu rasa kasih saying. Sesugguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran-Nya bagi kaum yang berfikir" (QS. Al Rum: 21). Selain itu Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memiliki perbedaan dengan perspektif fiqh,dalam UU No. 1/1974 tidak mengenal adanya rukun perkawinan.
Bagaimana tinjauan secara sosiologolis,reoigios dan yudiris pernikahan wanita hamil
Tinjauan secara :
Sosiologi: pernikahan dalam keadaan hamil mempunyai tujuan yaitu untuk menutup aib yang telah diperbuat oleh laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan apa-apa. Aib yang sering ditutup dengan mengadakan perkawinan adalah perzinahan yang mengakibatkan kehamilan. Agar aib tidak menyebar maka si wanita yang tengah hamil akan segera dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili atau dengan laki-laki yang tidak menghamilinya. Lebih untuk menutup aib yang telah muda mudi itu perbuat agar masyarakat tidak mencemooh dan menghina keluarganya.
Religius: terdapat kesalahan tindakan dalam mencapai kedewasaan, yang seharusnya belum bisa lakukan tetapi malah di lakukan dengan seenaknya dan akhirnya mereka menanggung perbuatan dengan kehadiran anak yang tidak sah.