Mohon tunggu...
Danik Prastya
Danik Prastya Mohon Tunggu... Konsultan - Motivation and Enthusiasm

Bertransformasi dengan Logika

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pilih Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan

8 Februari 2022   19:20 Diperbarui: 8 Februari 2022   19:26 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Bingung Pilih Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan ?

Di saat kondisi seperti sekarang ini masyarakat sudah mulai sadar tentang pentingnya kesehatan. Seperti yang kita ketahui, kesehatan itu sangat mahal.

Masyarakat mulai pintar tentang pentingnya asuransi kesehatan. Masyarakat banyak mengalami kebingungan dalam memilih BPJS Kesehatan atau Asuransi Kesehatan swasta untuk memenuhi kebutuhan akan fasilitas asuransi yang berhubungan dengan kesehatan. Kita harus memilih dengan hati-hati dan mempertimbangkannya dengan cermat Asuransi Kesehatan atau BPJS Kesehatan mana yang terbaik untuk kesehatan kita.

Menurut OJK secara etimologis, kata insurance berasal dari bahasa Inggris yaitu assurance atau insurance yang berarti jaminan atau perlindungan.

Secara hukum, menurut UU Perasuransian, pengertian asuransi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut. “Asuransi adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan.

  • Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • Memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana”.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia, pertanggungan atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada tertanggung dengan menerima suatu premi yang bertujuan untuk mengganti kerugian kepada penanggung atas sesuatu yang mengakibatkan kerugian. , kerusakan. , atau hilangnya keuntungan yang diharapkan, ini adalah hal-hal yang mungkin diderita oleh perusahaan asuransi sebagai akibat dari peristiwa tertentu.

Menurut pendapat para ahli, C. Arthur Williams dalam bukunya yang berjudul “Risk Management and Insurance” menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu sistem pengaman dari kerugian finansial yang dilakukan oleh pihak penanggung,

Williams juga menambahkan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lembaga dengan tujuan menghimpun dana untuk mengatasi suatu bentuk kerugian finansial yang akan terjadi.

Apa saja perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan swasta yang juga menyediakan program untuk kesehatan?  Cek perbedaannya untuk mengetahui apakah asuransi kesehatan Anda sudah memenuhi kebutuhan anda atau belum. Pemaparan berikut akan menjelaskan tentang beberapa perbedaannya:

ASURANSI KESEHATAN

Asuransi Kesehatan merupakan suatu produk atau layanan yang memberikan jaminan perlindungan kepada pihak tertanggung. Asuransi dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (konsumen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun