Mohon tunggu...
Dani Fazli
Dani Fazli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis kelas bawah

Belajar menulis dari titik terendah, berproses menuju titik terbaik menurut takdir

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Warna Baru Pemira Universitas Bengkulu

22 Maret 2022   01:06 Diperbarui: 22 Maret 2022   01:56 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 21 Maret 2022 pelaksanaan PEMIRA UNIB menentukan Presiden dan wakil presiden satu tahun kedepan, yang sebelum sudah di tundah dari Tahun lalu

PEMIRA di tahun ini ada warna baru bagi mahasiswa unib, dikarenakan antusias dari pada mahasiswa Universitas Bengkulu di PEMIRA UNIB tahun 2022 ini meningkat, keunikan di tahun ini dosen juga antusias dalam ajang PEMIRA unib dengan Membuat seruan untuk Memilih salah satu Paslon.

Warna baru  ini juga disambut langsung dari Tim kemenangan Paslon No 01, bahwasanya TIM sangat Menyayangkan tindakan yang di lalukan oleh beberapa Dosen UNIB, yang seharusnya Dosen selaku tenaga Pendidik bisa lebih Netral dan bisa memberikan edukasi dalam proses PEMIRA UNIB selayaknya seorang Dosen (Ketua Tim Pemenangan). Tentu hal ini menambah deretan ironi dari kontestasi demokrasi Universitas Bengkulu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang berasaskan LUBERJURDIL.

Hal tersebut juga mendapat respon dari mantan Gubernur Teknik 2021, "PEMIRA UNIB biarlah cukup menjadi ruang bagi mahasiswa dalam menentukan pilihannya dan Dosen yang menyandang fungsional sebagai tenaga Pengajar untuk fokus dengan Proses Pendidikan, pengajaran dan juga Penelitian, agar pasca PEMIRA unib nanntinya tidak menggangu stabilitas Proses Belajar mengajar"

Adapun kode etik dosen pada peraturan rektor nomor 10 tahun 2016 yang terciderai yakni khususnya pada:

  1. pasal 4 ayat 2 dimana dosen wajib bertindak objektif, jujur, profesional dan tidak diskriminatif.
  2. pasal 12 ayat 1 (b) yaitu tidak menggunakan isu sektarian baik berupa perbedaan etnik, ras, agama, dan kelompok serta organisasi tertentu yang dapat merusak sendi sendi kehidupan kampus.
  3. pasal 12 ayat (b) tidak melakukan pemisahan pada satu golongan atau organisasi dan unit tertentu dibawah lingkup tugasnya.

Ilustrasi Cacatnya PEMIRA UNIB
Ilustrasi Cacatnya PEMIRA UNIB

Kedepannya, PEMIRA UNIB harus bersih dari berbagai intervensi dan lainnya, mengingat ini pesta demokrasi mahasiswa, bukan ajang meletakkan masing -- masing kepentingan didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun