Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perlu dilakukan revisi mengatur secara tegas tentang
pemisahan antara jenis peraturan mana yang dapat dikategorikan sebagai perundang-undangan dan peraturan mana yang tidak.
Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan telah mengakui keberadaan Perma sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tanpa menempatkan di dalam hierarki perundangundangan sebagaimana terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang aquo. Kondisi ini merupakan problematika lain yang patut menjadi perhatian. Pengakuan yang tidak dibarengi oleh tindakan menempatkan Perma di dalam hierarki perundang-undangan akan
menjadikannya sebagai peraturan yang sulit dikontrol. Padahal, jika ditinjau secara substantif, beberapa Perma memiliki karakteristik sebagai suatu perundang- undangan yang mengikat kepada public.
Dampak positif dan negatif penggunaan sarana penal dalam penanggulangan kejahatan
Dampak Positif:
1. Pencegahan Kejahatan: Keberadaan hukuman sebagai ancaman dapat mencegah
beberapa individu untuk melakukan tindakan kriminal karena takut akan konsekuensinya.
2. Deterrensi: Penggunaan sarana penal dapat menjadi deterrensi bagi pelaku kejahatan
potensial dengan menunjukkan bahwa tindakan kriminal akan dihukum secara tegas.
3. Pemulihan Korban: Penahanan pelaku kejahatan dapat memberikan kesempatan bagi
korban untuk pulih dari trauma mereka dan memulai proses penyembuhan.
Dampak Negatif:
1. Stigma Sosial: Para mantan narapidana sering menghadapi stigma sosial yang
menghambat mereka untuk kembali ke masyarakat dan mendapatkan pekerjaan atau
dukungan sosial.
2. Overcrowding: Penjara sering kali mengalami masalah kelebihan kapasitas, yang
dapat menyebabkan kondisi yang tidak manusiawi bagi para narapidana dan
menghambat upaya rehabilitasi.
3. Biaya: Menjaga sistem penjara memerlukan biaya besar, baik untuk operasional sehari-hari maupun untuk program rehabilitasi dan reintegrasi, yang bisa menjadi beban berat bagi anggaran publik.
4. Potensi untuk Kesalahan: Terdapat potensi bagi sistem penal untuk membuat kesalahan, seperti menahan orang yang tidak bersalah atau memberikan hukuman yang tidak sesuai dengan tingkat kejahatan.