Mohon tunggu...
Daniel Pareaktua Putra
Daniel Pareaktua Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia

Seorang mahasiswa yang memiliki cita-cita besar untuk mengabdi kepada negara melalui tulisan dan aksi nyata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Senat Australia, Inspirasi bagi DPD RI

24 Oktober 2024   12:07 Diperbarui: 24 Oktober 2024   12:25 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Senat memiliki kekuasaan untuk menolak undang-undang, termasuk anggaran, yang diusulkan oleh House of Representatives. Ini memberi mereka peran yang krusial dalam proses legislasi, terutama ketika partai yang menguasai Senat berbeda dengan partai yang menguasai House of Representatives, sehingga menciptakan keseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang pemerintahan.

Di Australia, House of Representatives cenderung lebih mendominasi inisiatif legislatif, tetapi Senat memegang peran penting dalam meninjau dan mengamandemen undang-undang, sehingga menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel. 

Sebagai contoh, dalam era Perdana Menteri Howard, Pemerintah mengajukan 379 Rancangan Undang-Undang (RUU), dimana 53 diantaranya diajukan langsung di Senat. 

Senat mengamandemen 178 RUU selama pembahasan dan menolak 16 RUU lainnya pada tahap pembacaan kedua (Uhr, 2002). Melalui hal ini dapat dilihat bahwa Senat Australia memiliki kekuasaan legislatif yang signifikan, bahkan dapat menolak atau mengamandemen undang-undang yang diusulkan oleh House of Representatives.

Anggota senat di Australia memiliki posisi yang jauh lebih strategis jika dibandingkan dengan anggota senat (Dewan Perwakilan Daerah) di Indonesia, DPD di Indonesia dianggap sebagai lembaga "pelengkap" dari DPR di parlemen, karena banyaknya keterbatasan dalam melakukan berbagai fungsinya. DPD pertama kali diperkenalkan melalui Amandemen Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 sebagai respons terhadap reformasi politik setelah jatuhnya rezim Orde Baru. 

Sebelum amandemen ini, Indonesia hanya memiliki satu lembaga legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sehingga tidak ada representasi khusus bagi daerah.
Antara Senat dan DPR yang ada di Indonesia memiliki kewenangan yang sangat timpang. 

Hal ini memang diatur dalam konstitusi Indonesia, dimana DPD memiliki kewenangan dalam hal pemrakarsa, pembahasan, dan pengawasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan kepentingan daerah, seperti otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pembentukan dan pemekaran daerah.. 

Namun, di Indonesia DPD di Indonesia hanya bisa memberikan pertimbangan tanpa bisa ikut memutuskan terkait RUU yang ada. Hasil pertimbangan ini hanya diserahkan kepada DPR untuk ditindaklanjuti, namun tidak dijelaskan kelanjutan dari hasil pertimbangan tersebut (Toding, 2017).

Melalui penjelasan ini dapat dilihat bahwa Senat memiliki posisi yang penting dalam menjalankan pemerintahan. Dari perbandingan di atas, terlihat jelas bahwa senat di Australia memiliki peran yang jauh lebih kuat dan signifikan dibandingkan DPD di Indonesia. Senat Australia tidak hanya memiliki kekuatan untuk mengawasi eksekutif, tetapi juga memiliki kekuasaan legislatif yang setara dengan Dewan Perwakilan. 

Di sisi lain, DPD Indonesia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam hal legislasi, dengan peran utama yang lebih bersifat konsultatif dan representatif.

Perbedaan ini mencerminkan perbedaan mendasar dalam sistem pemerintahan kedua negara. Australia menganut sistem federalisme yang memberikan kekuasaan besar kepada negara-negara bagian, sementara Indonesia adalah negara kesatuan dengan kekuasaan yang lebih terpusat di pemerintah pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun