Mohon tunggu...
dani elsadai
dani elsadai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka bermain musik dan mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran BPKP Jawa Timur dalam Pengawasan Keuangan Daerah guna Mencegah Terjadinya Korupsi

10 Oktober 2022   18:02 Diperbarui: 10 Oktober 2022   18:04 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan   Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang dibentuk untuk mengawasi badan usaha baik milik daerah atau negara dan intansi- instansi pemerintah lainnya yang berfungsi untuk memastikan proses manajemen, pengadaan barang dan jasa, keuangan dan lainnya itu sudah sesuai prosedur atau belum yang ada di wilayah Jawa Timur

Penyelenggaraan negara perlu adanya pengawasan agar tujuan bisa tercapai dengan peraturan yang sudah ada serta agar tidak merugikan keuangan negara. Pengawasan dilakukan supaya organisasi yang bersangkutan dapat memberikan kontribusi yang maksimal.Peran BPKP Perwakilan Jawa Timur ini ada tiga yaitu sebagai sarana edukasi, preventif, dan represif

BPKP merupakan salah satu anggota APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) yang dibentuk terkait dengan pembangunan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Kebijakan pengawasan BPKP Perwakilan Jawa Timur diarahkan untuk mencapai sasaran terwujudnya kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya di Jawa Timur. BPKP Perwakilan Jawa Timur juga diarahkan untuk mencapai terwujudnya penguatan kebijakan sistem pengawasan intern pemerintah, penguatan pengawasan terhadap kinerja pembangunan nasional, dengan tujuan yang dibuat oleh Pemerintah maka BPKP berfungsi untuk mencegah terjadinya korupsi. Ada beberapa fungsi-fungsi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur sebagai lembaga pencegah korupsi meliputi: BPKP Perwakilan Jawa Timur sebagai pemberi monitoring, bimbingan teknis, evaluasi, dan fraud control plan (FCP).

Monitoring adalah proses penilaian kemajuan pada program tertentu yang sudah ditetapkan untuk mencapai tujuan tertentu. Pemantauan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur berupa pemantauan kebijakan, pemantauan realisasi penyerapan anggaran, dan pemantauan pencapaian kinerja instansi pemerintah. Fungsi pemantauan bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran (RKA) yang telah disusun oleh BUMN / BUMD/BLUD/Instansi Pemerintah lainnya berjalan sesuai prosedur. Pemantauan berfungsi untuk alat kontrol suatu kegiatan atau untuk suatu program supaya bisa mencapai target yang diinginkan. Monitoring yang dilakukan oleh Bidang Aparatur Pemerintah Daerah (APD) mengenai penerapan aplikasi yang telah dibuat oleh bidang ini mengembangkan aplikasi mengenai pengelolaan keuangan desa yaitu Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan mengenai manajerial Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi nama Sistem Informasi Manajerial Daerah (SIMDA). Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dibuat oleh BPKP bertujuan menyediakan database mengenai kondisi di daerah yang terpadu baik dari aspek keuangan, aset daerah, kepegawaian/aparatur daerah maupun pelayanan publik yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja instansi pemerintah daerah. Satgas BPKP memberikan bimbingan teknis kepada aparatur pemerintah daerah supaya dapat menguasai aplikasi ini dan diterapkan pada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

selain itu Fungsi dari BPKP Perwakilan Jawa Timur adalah melaksanakan audit. Menurut Mulyadi (2013:9) audit merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas tuduhan kegiatan ekonomi dan kegiatan dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta  penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. Audit investigasi merupakan sebuah kegiatan sistematis dan terukur untuk mengungkap kecurangan sejak diketahui, dan diindikasikannya peristiwa/kejadian/transaksi yang dapat memberikan cukup keyakinan, serta dapat digunakan sebagai bukti yang memenuhi pemastian suatu kebenaran dalam menjelaskan kejadian yang telah diasumsikan sebelumnya dalam rangka mencari keadilan (search of the truth). Audit investigasi bersifat reaktif yaitu apabila auditor melaksanakan audit setelah menerima atau mendapatkan informasi dari pihak lain mengenai kemungkinan adanya tindak kecurangan dan kejahatan misalnya dari masyarakat maupun penegak hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun