Mohon tunggu...
Daniel Rafael
Daniel Rafael Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fajuktas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

saya I Gde Daniel Rafael Putra Djatimulia,saya merupakan mahasiswa fakultas hukum Universitas 17 agustus 1945 Surabaya.Hobi saya adalah Olahraga seperti basket,futsal,Karate Kyokushinkai,bulutangkis dan saya juga suka mengikuti politik dalam negeri.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) - Marital Rape.

22 Desember 2024   14:04 Diperbarui: 22 Desember 2024   14:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Minggu,17 November 2024 Mahasiswa/I KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah menyelenggarakan Kegiatan sosialisasi mengenai bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga),yang dimana pembahasan ini lebih mengkerucut mengenai marital rape atau pemerkosaan di dalam suatu hubungan pernikahan.Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 07 Kelurahan Wonorejo dalam kesempatan ini mahasiswa/I mengundang Dr.Yovita Arie Mangesti,S.H,M.H,CLA,CMC sebagai pemateri dalam sosialisasi ini yag dimana beliau juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

                Secara umum tujuan kami dari melaksanakan Kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis KDRT yang sering terjadi di lingkungan masyarakat,karena hal ini pada dasarnya kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya sebatas kekerasan pada fisik/pemukulan melainkan adapula kekerasa psikologis,ekonomi dan seksual.

                Sosialisasi mengenai Kekerasan dalam rumah Tangga ini merupakan hal cukup penting untuk dilakukan sosialisasi sehingga harapannya masyarakat dapat memahami bahwa meskipun dalam lingkup keluarga kita juga dapat melakukan pelaporan terhadap suami,istri atau anggota keluarga yang lainnya yang telah melakukan kekerasan.Tidak hanya sebatas itu saja kami juga mengharapkan agar masyarakat juga bisa memahami hak-hak tiap individu dan tindakan hukum apa saja yang dapat dialami apabila mengalami hal yang serupa.

                Materi yang telah dipaparkan sangat informative dan cukup mudah untuk dipahami dan diterima oleh masyarakat Kelurahan Wonorejo.Pemateri dalam memapakan materinya menjelaskan secara detail seperti jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi di suatu lingkup keluarga,sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-undang,dampak yang dapat terjadi terhadap korban,upaya penanggulangan KDRT,dll.

                Setelah seluruh materi telah dipaparkan,kami mengadakan sesi tanya jawab yang dimana masyarakat yang hadir sangatlah antusias dan semangat.Masyarakat kelurahan Wonorejo banyak menanyakan perihal KDRT yang dapat saja terjadi di suatu keluarga,tidak hanya bertanya tidak sedikit juga warga yang memberikan pendapatnya dan meresponi mengenai sosialisasi ini.

                Dengan adanya Kegiatan sosialisasi ini,kami mengharapkan masyarakat di kelurahan Wonorejo dapat memahami hak-hak Hukum yang dimiliki masing-masing individu serta cara atau upaya dalam melakukan pencegahan kasus KDRT di suatu keluarga.Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami tentang upaya pencegahan KDRT serta tindakan hukum yang dapat diambil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun