Mohon tunggu...
Daniel Mashudi
Daniel Mashudi Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer

https://samleinad.com E-mail: daniel.mashudi@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Baiq Nuril dan Basuki Wasis, Pentingnya Perlindungan terhadap Saksi dan Korban

21 November 2018   10:59 Diperbarui: 21 November 2018   11:31 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Baiq Nuril (sumber: kompas.com)

Nur Alam, yang telah divonis 15 tahun penjara menilai kesaksian Basuki melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian imateril dan materil. Gugatan perdata kemudian dilakukan oleh Nur terhadap Basuki.

Kasus yang menimpa Nuril dan Basuki ini berpotensi mempengaruhi psikis dari pelapor (korban) atau saksi. Kemungkinan terjadinya gugatan balik terhadap korban dan saksi bisa menimbulkan keengganan bahkan ketakutan bagi masyarakat yang hendak ikut berperan memberikan keterangan dalam persidangan.

Pentingnya Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Keterangan saksi dan korban sangat membantu mengungkap suatu kasus. Masih sedikitnya saksi dan korban yang mau bicara akan membuat aparat penegak hukum mengalami kesulitan membongkar sebuah kejahatan. Untuk itulah perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi hal yang sangat penting.

Jaminan keamanan dan keselamatan yang diberikan kepada saksi dan atau korban akan membuat rasa aman dan nyaman bagi mereka. Mereka dapat memberikan keterangan yang dapat membantu aparat penegak hukum membongkar sebuah kejahatan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini merupakan lembaga yang sangat penting dalam mengemban Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diperkuat dengan terbitnya UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 13 tahun 2006.

Selama 10 tahun berdiri, LPSK turut membantu penuntasan kasus seperti korupsi, KDRT, pelanggaran hak asasi manusia, dan lain-lain. Sepanjang tahun 2017 saja, sebanyak 1.901 permohonan perlindungan masuk ke LPSK, di mana jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2016 sejumlah 1.727 pemohonan. Ini menjadi gambaran betapa banyaknya masyarakat yang memerlukan sebuah pengayoman saat melaporkan atau memberikan keterangan terkait kasus hukum.

Mengingat pentingnya keberadaan LPSK, saat ini LPSK juga mulai membuka kantor perwakilan untuk bisa melayani masyarakat lebih luas. Sebanyak 12 kantor pewakilan akan dibuka dalam waktu dekat, dan tentunya kita berharap semakin banyak lagi kantor-kantor perwakilan LPSK bisa tersebar di seluruh Indonesia.

Saat ini LPSK bersiap memiliki pemimpin baru untuk masa periode 2018-2023. Kehadiran pemimpin baru diharapkan bisa semakin memperkokoh peranan LPSK dalam memberikan pengayoman terhadap saksi dan korban, demi terciptanya rasa keadilan.

Peran Aktif Masyarakat

Sebagai penutup, tidak hanya LPSK yang semakin berbenah namun juga masyarakat ikut aktif dalam mendukung terciptanya keadilan. Apresiasi patut diberikan kepada masyarakat Indonesia yang semakin giat menyuarakan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun