Mohon tunggu...
daniel lopulalan
daniel lopulalan Mohon Tunggu... Penulis - Student of life

Belajar berbagi. Belajar untuk terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

"FINCEN Files Leak" Apa Yang Sebetulnya Terjadi?

22 September 2020   04:00 Diperbarui: 22 September 2020   04:19 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source : https://www.icij.org/

Hari ini kita dikejutkan lagi dengan bocornya dokumen rahasia dari sebuah badan di Amerika bernama US Financial Crimes Enforcement Network (FINCEN). Dokumen yang bocor menyangkut transaksi selama 18 tahun antara 2000 sd 2017, sebanyak 2657 dokumen, senilai 2000 triliun dollar atau sekitar 30 juta triliun rupiah. 

sesuai laman resminya, FINCEN sendiri adalah sebuah biro dibawah Kementrian Keuangan Amerika Serikat yang misinya adalah pengawasan sistem keuangan dari penyimpangan regulasi dan tindak pidana pencucian uang

Tugasnya banyak mengumpulkan dan menganalisis data untuk kebutuhan Intelijen keuangan sebagai bahan pengambilan keputusan yang bersifat strategis di bidang keuangan negara Amerika. 

Badan pengawas keuangan tapi bersifat intellijen. Seperti CIA nya departemen keuangan. Karena itu data yang dimiliki oleh FINCEN memang seperti data dengan level A-1. Layak dipercaya. 

Dalam lamannya juga disampaikan bahwa mereka akan menuntut siapapun yang menyebarkan data tersebut karena sudah melanggar hukum yang berlaku di Amerika Serikat. 

Data yang bocor adalah Data laporan aktifitas yang mencurigakan (Suspicious Activity Report / SAR). SAR adalah laporan bank kepada badan pengawas keuangan  atas kecurigaan transaksi yang terjadi di bank mereka.  

Karena terdapat jaringan antar badan pengawas keuangan di banyak negara yang bekerja sama dengan AS, maka datanya pun terkumpul di FINCEN. 

Data ini kemudian bocor ke International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), organisasi wartawan internasional, yang juga pernah melakukan investigasi atas Panama Leaks dan Paradise Leaks beberapa tahun lalu. 

Dalam dokumen tersebut, transaksi mencurigakan yang dimaksud terkait dua hal : jumlahnya yang sangat besar dan kejanggalan pihak yang bertransaksi.

Banyak pihak penerima dana adalah mantan presiden di beberapa negara di Afrika, mantan kepala kampanye presiden, termasuk di dalamnya beberapa start up company yang masih sangat kecil dari sisi bisnis.

Pihak pihak diatas mendapat transferan dana yang sangat besar untuk beberapa kali transaksi. Kecurigaan ini yang kemudian mengarah pada dugaan kejahatan pencucian uang. 

Beberapa institusi perbankan yang dianggap menunjukkan transaksi mencurigakan di Hongkong, Inggris dan Jerman menolak kecurigaan tersebut dan berdalih bahwa sistem yang berlaku di institusi mereka sesuai dengan Good Corporate Governance.

Kalau kita masih ingat, tahun 2016 juga tersiar kabar terdapat dokumen rahasia yang bocor bernama Panama Papers yang menyebutkan banyak aliran dana dengan nilai yang patut dicurigai mengalir dari negara satu ke negara lain. Beberapa nama merupakan tokoh beken dari berbagai negara, termasuk Indonesia. 

Kecurigaan yang timbul saat itu juga mengarah pada money laundering dan capital flight ke negara negara dengan pengenaan pajak yang lebih rendah. 

Bagaimana dengan di Indonesia, apakah negara ini juga memiliki sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang ?

Sedikit berbeda struktur dengan di AS, Lembaga pengawas transaksi keuangan ada pada PPATK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sejak 2002, Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit yang berfungsi melihat penyimpangan transaksi yang terjadi termasuk tindak pidana pencucian uang. 

Lembaga independen ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaporkan kegiatannya setiap 6 bulan kepada Presiden dan DPR.

Kita juga masih ingat sejak tahun 2017 Indonesia melakukan kerjasama dalam rangka pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Kerjasama ini memungkinkan Indonesia mendapatkan data terkait rekening warga negara indonesia di banyak negara yang dilakukan untuk menghindari pajak.

Sepertinya bila melihat apa yang sudah dilakukan di Indonesia, secara regulasi Indonesia sudah mengarah kepada manajemen pengawasan yang benar dengan bekerja sama dengan banyak pihak dan banyak negara. 

Tinggal bagaimana implementasi di lapangan yang akan membuktikan apakah pengawasan itu bisa berjalan dengan efektif. Karena di Indonesia, kata “Pengawasan” betul betul harus diawasi, apalagi pengawas transaksi keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun