Ketiga, rekening penerima dana sebaiknya merupakan rekening lembaga dan bukan rekening atas nama pribadi.
Dalam beberapa kesempatan, penulis sempat melihat beberapa penggalangan dana yang dilakukan oleh pribadi melalui rekening atas nama pribadi. Maksimal sumbangan ditentukan. Misalnya 500 ribu per orang.Â
Mungkin pembatasan sumbangan ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest dari satu pihak yang mengklaim sebagai penyumbang terbesar. Atau menghindari pencucian uang. Sejujurnya saya juga sedang meraba maksud dan tujuannya.Â
Namun, apapun itu, pemberian sumbangan melalui rekening individu sangat rawan penyelewengan. Jadi sebaiknya dihindari.
Keempat, Salah satu ukuran integritas sebuah lembaga adalah akuntabilitas, sehingga lembaga yang dapat memberikan laporan pertanggungjawaban atas dana yang dikelola, merupakan lembaga yang baik untuk dipilih.Â
Kelima, efektivitas pemberian sumbangan juga perlu diperhatikan. Pemberian mesti tepat guna dan tepat sasaran sehingga betul betul menyentuh kebutuhan di dalam situasi yang serba darurat. Dengan bantuan sosial media, efektivitas bantuan dapat dengan cepat diusahakan dan menghubungkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Di Palu, kebutuhan korban bencana dikomunikasikan oleh tim di lapangan melalui group sosmed. Donatur menerima informasi dan menyerahkan sumbangan melalui pengumpul sumbangan, dan diantar dengan bantuan TNI Angkatan Udara. Semua dilakukan dengan cepat dan efektif.
Budaya dan Kredibilitas
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban atas dana publik yang sudah dikumpulkan untuk bantuan bencana, belumlah terimplementasi dengan baik di negara ini.Â
Faktor budaya yang mengharamkan pertanyaan atas dana yang disumbangkan dengan ikhlas, mungkin menjadi salah satu hal yang menjadi kendala dan mendasari keengganan sebagian masyarakat donatur untuk mengkritisi sumbangan yang diberikan.
Faktor lainnya adalah kredibilitas lembaga pemeriksa keuangan di Indonesia belumlah terlalu baik sebagai lembaga kontrol atas akuntabilitas pengelolaan dana lembaga terkait.