Mohon tunggu...
Daniel Keynes
Daniel Keynes Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Aegroto dum anima est, spes est

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernikahan di Bawah Umur

5 November 2021   10:50 Diperbarui: 5 November 2021   10:53 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orang tua juga dapat memberikan anak bimbingan untuk menunjang kemampuannya jadi dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh yang buruk, jika tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memberikan bimbingan tambahan, orang tua dapat mengajak anak ke perpustakaan nasional atau dapat memperdalam ilmu agama seperti mengaji.

Perkawinan merupakan salah satu tahapan dari kehidupan dimana sifatnya adalah sakral. Maka selain kesiapan jasmani yaitu terpenuhinya semua syarat yang diatur oleh negara dan rohani yaitu semua syarat yang diatur dalam agama, juga harus memperhatikan keadaaan ekonomi yang merupakan salah satu faktor penting dalam rumah tangga. 

Menurut saya hal tersebut sudah ada maka lakukanlah perkawinan itu dengan ikhlas menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dan keluarga pasangan serta siap melaksanakan kewajiban dan mengatasi konflik yang terjadi dalam rumah tangga. Perkawinan tidak hanya mengenai melanjutkan keturunan saja, tetapi bagaimana dapat membina hubungan suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

DAFTAR PUSTAKA

A, Sulistywati. Asuhan Kebidanan Pada Masa Kehamilan. Jakarta: Salemba Medika. 2011.

 Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1995.

 Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf, jilid 6. Bandung: PT Al Ma'arif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun