Orang tua juga dapat memberikan anak bimbingan untuk menunjang kemampuannya jadi dapat terhindar dari pengaruh-pengaruh yang buruk, jika tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk memberikan bimbingan tambahan, orang tua dapat mengajak anak ke perpustakaan nasional atau dapat memperdalam ilmu agama seperti mengaji.
Perkawinan merupakan salah satu tahapan dari kehidupan dimana sifatnya adalah sakral. Maka selain kesiapan jasmani yaitu terpenuhinya semua syarat yang diatur oleh negara dan rohani yaitu semua syarat yang diatur dalam agama, juga harus memperhatikan keadaaan ekonomi yang merupakan salah satu faktor penting dalam rumah tangga.Â
Menurut saya hal tersebut sudah ada maka lakukanlah perkawinan itu dengan ikhlas menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dan keluarga pasangan serta siap melaksanakan kewajiban dan mengatasi konflik yang terjadi dalam rumah tangga. Perkawinan tidak hanya mengenai melanjutkan keturunan saja, tetapi bagaimana dapat membina hubungan suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Â
DAFTAR PUSTAKA
A, Sulistywati. Asuhan Kebidanan Pada Masa Kehamilan. Jakarta: Salemba Medika. 2011.
 Hasan, M. Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 1995.
 Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, alih bahasa Mahyuddin Syaf, jilid 6. Bandung: PT Al Ma'arif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H