Di dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu, Ferdy Sambo mengklaim bahwa semua uang yang ada pada rekening Yosua di Bank BNI itu adalah miliknya. Nama Yosua hanya dipakai untuk mempermudah tugasnya mengurus keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dengan uang yang ada pada rekening itu.
Klaim itu tentu saja harus dibuktikan secara hukum.
Selama proses hukum dan persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua itu masih berjalan, urusan siapa sesungguhnya pemilik uang pada rekening Yosua itu untuk sementara dikesampingkan.
***
Sebenarnya berapa saldo rekening almarhum Yosua di Bank BNI itu?
Kita tidak akan mengetahuinya, Bank tidak akan membuka data nasabahnya kepada siapapun, karena hal tersebut menyangkut prinsip rahasia bank yang dilindungi Undang-Undang (bank secrecy law).
Prinsip kerahasiaan bank baru dapat dikecualikan jika menyangkut kepentingan negara dan hukum yang mendesak dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seperti kepentingan perpajakan, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, atas permintaan ahli waris pemilik rekening, dan beberapa kepentingan lainnya (Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan / Pasal 2 ayat 4 PBI No. 2 Tahun 2000). (dht)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H