Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saldo Rekening Brigadir J Rp 99,99 Triliun?

26 November 2022   16:22 Diperbarui: 26 November 2022   16:29 1423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana dokumen yang lain, dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi terhadap rekening Yosua di Bank BNI itu juga harus dibaca secara utuh. Jangan dilihat pada satu poin saja. Dokumen itu juga tidak menyebut nilai nominal itu sebagai saldo rekening.

Inti dari berita acara pemblokiran sementara rekening itu adalah bahwa berdasarkan surat permintaan dari PPATK, maka pejabat Bank BNI yang bersangkutan pada 18 Agustus 2022 telah melakukan penghentian sementara transkasi terhadap rekening atas nama Nofriansyah Yosua berikut data-datanya yang lain. Termasuk berapa nilai nominal yang dihentikan sementara transaksinya itu, maka disebut nilai nominal yang diblokir itu, yaitu Rp. 99.999.999.999.999.-

Pembuatan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi sebanyak dua rangkap dengan satu salinan oleh Bank BNI sebagai penyedia jasa keuangan itu berdasarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan.

Satu rangkap untuk dokumentasi Bank, satu rangkap untuk dikirim kepada Ketua PPATK, dan satu salinan dikirim kepada pemilik rekening. Karena Yosua sebagai pemilik rekening telah meninggal dunia, maka yang menerima salinan dokumen tersebut adalah keluarganya. Salinan itulah yang dibahas secara salah oleh Irma dan Glen.

Pihak Bank BNI dan PPATK juga telah mengklarifikasi bahwa nilai nominal Rp. 99,99 triliun yang tercantum pada salinan Berita Acara Penghentian Sementara itu bukan saldo pemilik rekening bank (dalam hal ini Yosua) melainkan jumlah maksimum dana yang diblokir.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo mengatakan, "Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut." 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nominal itu bukan saldo rekening milik Yosua, tetapi adalah nilai maksimum untuk pembekuan rekening.

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, setiap kali PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, secara otomatis bank akan menentukan jumlah maksimum yang diblokir melalui sistemnya.

Kenapa Rp. 99,99 triliun?

Hal itu merupakan kelaziman pada perbankan apabila ada perintah pemblokiran rekening seseorang oleh PPATK, untuk  mengatur pada sistemnya jumlah maksimum yang setinggi-tingginya, yang nyaris mustahil, dengan maksud agar pemblokiran itu mencakup berapa pun dana yang ditransaksi pada rekening tersebut, sesuai dengan perintah PPATK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun