Pada 5 September 2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merilis temuan dan kesimpulan mereka bahwa diduga kuat Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dilecehkan secara seksual oleh (almarhum) Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, pada 7 Juli 2022. Sehari sebelum Yosua dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan adanya kasus pelecehan seksual oleh Yosua tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada polisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum: Seberapa signifikan kah penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua itu? Mengingat Yosua sebagai terduga pelakunya telah meninggal dunia?
Pakar hukum yang juga Dekan Fakulkas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung, Â Liona Nanang Supriatna menilai, polisi tidak perlu menanggapi rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan tersebut. Karena penuntutan pidana terhapuskan jika tertuduh meninggal dunia.
"Jadi rekomendasi Komnas HAM untuk Polri terkait pelecehan itu abaikan saja. Jadi KUHP kita, tidak menganut post humos trail. Artinya tidak ada pengadilan bagi orang yang meninggal dunia."
Nanang mengatakan, Â secara logika hukum, pelecehan seksual apapun yang terjadi yang dilakukan kepada siapapun dan pelakunya sudah meninggal, penegak hukum tidak memiliki kewenangan menuntut pidana.
Jadi, secara hukum, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Yosua itu sudah tidak penting lagi karena Yosua sebagai terduga pelakunya sudah meninggal dunia. Apalagi buktinya pun sangat lemah kalau tak mau disebut tidak ada. Hanya Putri saja yang mengaku ia dilecehkan oleh Yosua tanpa didukung oleh bukti apapun dan saksi langsung siapapun.
Apalagi jika dikaitkan dengan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo. Tidak penting dan tidak relevan untuk polisi dan publik.
Lalu, untuk apa Komnas HAM dan Komnas Perempuan merekomendasikan kepada polisi untuk menyelidiki kasus itu lagi?
Satu-satunya pihak yang berkepentingan kasus itu tetap diadakan adalah pihak Putri sendiri, terutama untuk kepentingan Ferdy Sambo, suaminya. Karena kasus pelecehan seksual itu dapat dijadikan faktor yang meringankan hukuman Ferdy Sambo kelak di persidangan. Dari ancaman hukuman maksimal hukuman mati sebagai pelaku pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) menjadi hanya pelaku pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Â Sebagaimana sudah saya uraikan di artikel saya sebelumnya.