Dengan demikian A yakin Sertifikat Tanah itu tidak bermasalah. Ia percaya kepada B sebagai pemilik asal yang berhak menjual kepadanya.
Dengan demikian berdasarkan hukum tanah dan bangunan tersebut telah beralih kepada A secara sah pada 10 Januari 2022, meskipun ia belum melakukan balik nama. Maka seharusnya permohonan sita jaminan oleh C atas tanah dan bangunan tersebut, yang baru diajukan pada Juni 2022, dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pengadilan negeri. Karena tanah dan bangunan tersebut sudah bukan milik B lagi, melainkan A.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut tentu harus dengan keputusan hakim. Tapi bisa juga, sebelum para pihak maju di pengadilan, hakim akan berupaya memediasi para pihak untuk lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan di antara mereka.
Mungkin C harus diberi pemahaman hukum bahwa oleh karena peralihan hak atas tanah tersebut sudah terjadi kepada A sebelum ia mengajukan gugatan dan permohonan sita jaminannya itu, maka sebaiknya ia mencabut permohon sita jaminannya itu. Supaya tiada sengketa lagi atas tanah tersebut, dan A bisa melakukan tindakan hukum atasnya, seperti menjualnya, atau melakukan permohonan balik nama ke BPN. (dht)
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H