Kesimpulan, dan rekomendasi Komnas HAM dari hasil penyelidikan terhadap kasus tewasnya enam laskar FPI pada 6-7 Desember 2020 lalu diumumkan pada 8 Januari 2021 di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjelaskan ada dua konteks yang berbeda dalam kasus tersebut. Â
Konteks yang pertama, tewasnya dua anggota laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.
Dua orang ini tewas karena melawan mobil polisi yang sedang melakukan pengintaian. Mereka menghalang-halangi laju mobil polisi yang sedang mengintai konvoi mobil Rizieq Shihab dalam perjalanan dari Bogor menuju ke Karawang, Jawa Barat.
Aksi mereka itu mencapai eskalasinya ketika berlanjut pada aksi saling kejar-mengejar, saling serempet mobil, dan baku tembak dengan tiga unit mobil sipil anggota kepolisian, di Jalan Internasional Karawang, sampai di Km-49 Tol Cikampek. Â Akibatnya dua orang laskar FPI itu tertembak dan tewas di dalam mobil.
Konteks yang kedua, tewasnya empat orang laskar FPI lainnya. Kejadiannya di rest area Km50.
Setelah polisi berhasil mengatasi perlawanan para laskar FPI tersebut. Â Mobil mereka ditembak bannya hingga gembos dan berhenti. Lalu empat orang yang berada di dalamnya dipaksa keluar di bawa todongan pistol para polisi.
Menurut Komnas HAM, berdasarkan kesaksian saksi, polisi melakukan kekerasan terhadap empat orang itu, diperintah jongkok dan tiarap.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang masih hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap."
Dalam keadaan masih hidup dan tidak diborgol mereka dimasukkan ke dalam mobil polisi. Dikawal tiga orang polisi untuk dibawa ke Polda Metro Jaya. Di perjalanan empat orang itu ditembak sampai mati oleh dua dari tiga polisi tersebut.