Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Salah Transfer, Apa yang Harus Dilakukan, dan Bagaimana Mencegahnya?

25 Februari 2021   15:49 Diperbarui: 26 Februari 2021   14:00 2586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi salah transfer. (sumber: freepik.com/vectorjuice via kompas.com)

Apakah anda pernah melakukan salah transfer perbankan?

Saya pernah. Saya bertanya kepada beberapa orang teman dan kerabat, dan mereka juga menjawab, pernah. Tetapi, seperti saya, uang yang salah transfer itu dikembalikan oleh penerimanya, yang memang berupakan rekanan bisnis, atau sahabat. Intinya karena mereka punya itikad baik.

Salah transfer mungkin memang pernah dilakukan setiap orang yang rutin melakukan transfer perbankan. Entah itu transfer ke rekening penerima yang salah, atau jumlah nominalnya yang salah.

Salah transfer bahkan pernah dilakukan pihak bank sendiri. Di Indonesia pernah terjadi beberapakali bank melakukan salah transfer.

Pada 2 Februari 2015 terjadi salah transfer yang dilakukan Bank BNI Pontianak, Kalimantan Barat, ke rekening nasabahnya yang bernama Suparman, di Kabupanten Landak, sebesar Rp. 5,1 miliar. Suparman mengaku mengetahui ada transfer masuk sebesar Rp. 5,1 miliar ke rekening itu. Meskipun ia tidak tahu siapa pengirimnya, ia tidak memberitahu Bank BNI, tetapi justru menggunakannya sebanyak Rp. 2,2 miliar.

Bank BNI lalu memblokir rekening Suparman, dan Suparman melaporkan Bank BNI ke polisi karena memblokir rekeningnya tanpa seizinnya.

Pada Oktober 2015 kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, rekening Suparman dipulihkan, dan Suparman mengembalikan seluruh Rp. 5,1 miliar yang salah masuk ke rekeningnya itu.

Pada 17 Maret 2020, BCA kantor cabang pembantu Citraland, Surabaya, melakukan salah transfer sebesar Rp. 51 juta ke rekening nasabahnya yang bernama Ardi Pratama.

Menurut BCA, dana tersebut seharusnya ditransfer ke nasabahnya bernama Philip. Nomor rekening kedua nasabahnya itu mirip, hanya berbeda pada dua angka terakhir. BCA baru menyadarinya setelah 10 hari berlalu, ketika Philip mengajukan komplain.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil mengaku ia mengira dana yang masuk ke rekening di BCA itu merupakan komisi dari pemilik mobil yang mobilnya berhasil dia jual. Maka itu uang tersebut langsung digunakan untuk membayar hutang ibunya dan berbelanja.

Ia mengaku kaget ketika didatangi petugas BCA di rumahnya, memberitahu bahwa dana Rp 51 juta itu adalah kesalahan transfer dan meminta Ardi untuk segera mengembalikannya. Ardi menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut, tetapi hanya mampu secara mencicil. BCA menolak cara pengembalian secara mencicil itu, Ardi diharuskan mengembalikan secara penuh.

Setelah mendapat dua kali somasi, dan ia masih belum sanggup membayar kembali Rp 51 juta itu secara penuh, Ardi  dilaporkan ke polisi. Setelah diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan.

Kasus itu kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ardi mengaku, saat ia sudah berhasil mengumpulkan dana Rp. 51 juta, dan hendak membayarnya ke BCA, pihak BCA menolaknya, dengan alasan Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sudah menggantikannya. BCA tidak ada lagi masalah dengan Ardi.

Klarifikasi dari pihak BCA yang disampaikan Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa pegawainya yang bertanggung jawab atas kesalahan transfer tersebut sudah tidak lagi bekerja di BCA.

BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian bunyi klarifikasi pihak BCA.

Dari jalannya pengadilan di ketahui bahwa setelah Ardi tidak mampu mengembalikan dana tersebut secara penuh, Nur Chuzaimah-lah yang diwajibkan mengganti dana Rp. 51 juta itu. Setelah menggantikannya, ia diberhentikan atau mengundurkan diri. Kemudian ia lah yang melaporkan Ardi ke polisi.

Pasal yang dikenakan kepada Ardi adalah Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana: Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Di pengadilan, tentu Ardi harus membuktikan dalihnya bahwa ia sungguh dan patut mengira kalau dana yang masuk ke rekeningnya itu merupakan komisi yang ia terima dari pemilik mobil yang mobilnya berhasil dijual Ardi. Apakah benar ada mobil yang dijual Ardi sebelumnya, dan apakah benar jumlah komisinya memang sebesar Rp 51 juta juga?

Jika tidak, seharusnya ia memang tidak boleh menggunakan dana yang masuk ke rekeningnya itu, karena ia tidak tahu dari dari siapa, untuk apa, dan oleh karenanya seharusnya ia tahu bahwa ia tidak punya hak mengunakan dana tersebut.

Bank juga seharusnya tidak boleh asal memblokir rekening nasabahnya itu,  karena kesalahan transfer itu bukan kesalahan nasabahnya. Di dalam rekeningnya itu pasti ada dana lainnya yang memang merupakan miliknya yang diperlukan untuk biaya hidup, bisnis, dan keperluan lainnya.

Bank hanya boleh memblokir rekening nasabahnya jika ada permintaan dari pihak yang berwajib karena suatu kasus hukum yang (didiuga) melibatkan nasabahnya itu.

Bank bisa memblokir rekening nasabahnya juga jika ada suatu perjanjian untuk itu, misalnya, dalam perjanjian pinjaman kredit, yang salah satu klausulnya menentukan bank berwenang melakukan pemblokiran rekening nasabah, jika terjadi kredit macet.

Tentu saja, bank juga tidak boleh secara sepihak menarik dana yang salah ditransfernya dari rekening nasabahnya, karena hanya pemilik rekening atau kuasanyalah yang berhak, apapun alasannya. Jika itu dilakukan bank, maka bank tersebut bisa dilaporkan ke Bank Indonesia, dan Bank Indonesia bisa menjatuhkan sanksi.

Pasal 85 Undang-Undang Transfer Dana adalah ketentuan pidana yang mengancam penerima dana salah transfer yang menggunakan dana tersebut dengan hukuman penjara atau denda.

Sedangkan secara hukum Perdata, kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya diatur Pasal 1360 KUHPerdata: Barangsiapa, secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

Dari kasus-kasus salah transfer oleh pihak bank, yang paling heboh dan mungkin terbesar dalam sejarah perbankan dunia justru dilakukan oleh salah satu bank terbesar di dunia, yaitu Citibank, New York, Amerika Serikat. Bank tersebut melakukan salah transfer super jumbo sebesar 500 juta dollar AS, atau setara dengan lebih dari Rp. 7 triliun!

Seharusnya Citibank hanya mentransfer 8 juta dollar AS untuk pembayaran bunga kepada perusahaan kosmetik Revlon, tetapi yang ditransfer justru hampir 100 kali lipat dari jumlah itu, termasuk 175 juta dollar AS ke dana lindung nilai. Secara keseluruhan, Citibank tidak sengaja mengirimkan 900 juta dollar AS kepada Revlon.

Salah satu penyebab kesalahan fatal ini diketahui karena tampilan antarmuka atau User Interface ( UI) software keuangan yang digunakan. Tampilan antarmuka aplikasi tersebut membuat bingung karyawan bank sehingga terjadi kesalahan. Selengkapnya baca di sini.

Kasus ini sudah sampai di pengadilan distrik, dan hakim tidak mengabulkan tuntutan Citibak untuk meminta kembali dana salah transfer itu. Pihak Citibank langsung mengajukan banding.

**

Ilustrasi (bca.co.id)
Ilustrasi (bca.co.id)

Belajar dari kasus-kasus tersebut, jika kita secara tiba-tiba mendapatkan saldo rekening bank kita mendadak bertambah, bertambah sangat besar, jangan cepat-cepat senang, apalagi tergiur menggunakannya, sebelum yakin bahwa dana tersebut memang untuk kita, merupakan hak kita.

Jika bukan, kita harus cepat-cepat menghubungi pihak bank untuk menanyakan masalah tersebut. Mungkin pihak bank sendiri yang salah transfer seperti pada kasus salah transfer Bank BNI dan BCA di atas, atau bisa juga ada orang pribadi/perusahaan yang salah transfer ke rekening kita.

Sebelum mentransfer kembali dana tersebut kita berhak meminta kepada siapa pihak yang telah salah transfer itu untuk membuat surat pernyataan bahwa dana itu memang merupakan kesalahan transfer yang dia lakukan.

Jika pihak bank yang melakukan kesalahan transfer, kita juga berhak, dan bank berkewajiban untuk memenuhinya, meminta bukti adanya kesalahan transfer tersebut (biasa dalam bentuk slip transfer).

Hal ini berlaku tidak hanya bila kita sebagai penerima salah transfer, tetapi juga jika kita sebagai pengirim, atau pihak yang memberi pertintah kepada bank untuk melakukan transfer, dan bank melakukan kesalahan transfer.

Dasar hukumnya ada pada Pasal 78 Undang-Undang Transfer Dana: Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.

Hal ini dimaksud untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan lain di balik kasus tersebut. Misalnya, ternyata memang transfer itu untuk kita, tetapi oleh oknum bank dibuat seolah-olah ada kesalahan transfer.

Atau kita melakukan perintah transfer kepada bank, lalu ada oknum bank dengan sengaja melakukan salah transfer ke rekening pihak lain, atau lalai sehingga terlambat menjalankan perintah transfer itu, sehingga merugikan kita.

**

Setiap kali kita melakukan transfer perbankan kita harus memastikan benar bahwa kita telah menulis semuanya dengan benar, terutama sekali nomor rekening dan nama penerima dana, serta jumlah dana yang akan ditransfer. Tulislah nama tujuan transfer secara lengkap, jangan disingkat. Jumlah dana yang ditransfer yang ditulis dengan angka dan dengan huruf harus sama.

Kesalahan penulisan data-data tersebut, bisa membuat transfernya gagal. Misalnya, karena nomor rekening dan nama tidak cocok, atau salah, maka dana akan dikembalikan ke rekening kita, tanpa pemberitahuan dari bank. 

Kerugian bagi kita adalah kita kehilangan biaya transfer yang terlanjur dibayar, harus membayar biaya transfer ulang, dan terlambatnya dana ditransfer. Pihak yang harus menerima dana tersebut tepat waktu juga akan merasa dirugikan. Bisa saja, berdasarkan perjanjian/ketentuan, atas keterlambatan (pembayaran) tersebut kita dikenakan sanksi denda keterlambatan.

Jika kita biasa melakukan transfer melalui internet banking atau mobile banking, biasanya harus mendaftarkan nomor rekening tujuan terlebih dahulu ke Daftar Transfer. Untuk nomor rekening tujuan transfer yang hanya sekali ditransfer, atau jarang ditransfer, sebaiknya setelah transfer, kita menghapus nomor rekening tujuan transfer tersebut dari daftar transter. Ini untuk menghindari kesalahan transfer ke rekening tersebut saat mengklik rekening tujuan transfer. Apalagi jika ada kemiripian nomor atau nama pemilik rekening tujuan.

Kalau sampai kita melakukan salah transfer, baik salah tujuan transfer, maupun salah jumlah nominal transfer, maka kita tidak bisa meminta bantuan bank untuk mengoreksi atau mengembalikan dana tersebut. Bank tidak berwenang dan dilarang  melakukannya. Jika bank sampai melakukannya maka ia bisa dijerat pasal tindak pidana penggelapan, dan bisa dituntut membayar ganti rugi oleh pemilik rekening, dan bisa dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia.

Satu-satunya cara dana kita itu bisa dikembalikan jika ada itikad baik dari penerima transfer tersebut. Jika tidak, urusannya bisa panjang, bahkan sampai ke ranah hukum. (dht)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun