Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Solusi Kekeluargaan dan Gugatan Hukum Perdata pada Kasus Rumah yang Ditutupi Akses Jalannya

13 September 2018   00:41 Diperbarui: 13 September 2018   10:32 6467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini sedang ramai diberitakan di media daring (online) tentang sebuah rumah yang terkepung dua rumah tetangganya sedemikian rupa sehingga pemilik rumah tersebut tidak bisa keluar maupun masuk rumahnya lagi. Rumah itu terletak di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, pemiliknya bernama Eko Purnomo (37).  

Berdasarkan kisah yang dituturkan Eko Purnomo, kejadian itu bermula di tahun 2016, ketika dua lahan kosong yang berada di depan dan di samping rumahnya dibeli dua orang, lalu mereka secara berbareng membangun rumahnya di atas kedua lahan itu sehingga menutup rumah Eko yang ia tinggali bersama istrinya sejak 2008. Praktis rumah Eko pun terkurung rapat rumah-rumah tetangganya dari belakang, depan, sisi kiri dan kanan

Eko sudah berusaha berunding baik-baik dengan tetangga barunya itu untuk memberi sedikit lahan dia seperlunya untuk jalan masuk-keluar ke rumahnya itu, ia rela membayar Rp 10 juta sebagai ganti ruginya, tetapi ditolak si tetangga.

Pada 2017, Eko mengadu masalahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. BPN meresponnya dengan datang ke lokasi untuk mengukur lahan-lahan itu, kemudian menerbitkan Surat Berita Acara Personal yang isinya mewajibkan tetangganya itu memberi akses jalan ke rumah Eko. Tetapi surat dari BPN itu pun tak digubris, sehingga sampai hari ini Eko tidak bisa masuk ke rumahnya lagi.

Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Eko Purnomo (37) tengah memperlihatkan surat sertikat rumah saat ditemui di rumah kontrakannya.(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Kasus ini telah menarik perhatian Pemeritah Kota Bandung. Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kasus itu sudah dibicarakan di rapat pimpinan, dan telah memerintahkan camat dan lurah setempat untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan untuk mengetahui akar permasalahannya dan mencari solusi terbaiknya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengaku sudah mempelajari kasus ini dari pemberitaan media, ia mengatakan telah memerintahkan Oded Danial untuk menyelesaikannya secara baik-baik. 

Jika upaya Obed juga gagal, barulah ia akan turun tangan sendiri menangani kasus tersebut dengan menjadi mediator antara kedua belah pihak agar kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Apabila semua upaya tersebut di atas benar-benar sudah menemui jalan buntu, tetangganya itu tetap bersikeras tak mau memberi akses jalan ke rumah Eko, maka Eko dapat menempuh jalan hukum, dengan menggugat secara perdata tetangganya itu ke Pengadilan Negeri setempat.

Apa yang dilakukan tetangganya itu dengan membangun rumahnya sedemikian rupa sampai menutup akses ke rumah Eko itu sudah dapat digolongkan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), Eko berhak menuntutnya di Pengadilan agar Hakim mewajibkannya membuka lahan seperlunya sebagai akses jalan ke rumah Eko itu.

Masalah hukum yang dialami Eko dengan tetangganya itu ada pengaturannya di KUHPerdata, yakni:

Pasal 667: Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun