Ditinjau dari tingkat inflasi harga barang sampai sekarang, sesungguhnya PMK Nomor 188 Tahun 2010 yang menentukan batasan harga barang yang dibebaskan dari BM dan PDRI itu (250 Dollar per orang, atau 1.000 Dollar per keluarga) itu sudah kurang merefleksi kondisi terkini, alias batasan harga barang itu sudah terlalu kecil.
Dengan kurs Rp. 13.200, nilai 250 Dollar AS itu setara dengan hanya Rp. 3.300.000, dan 1.000 Dollar AS setara dengan hanya Rp. 13.200.000. Dengan nilai segitu beli barang murah saja di luar negeri, kembali ke Indonesia, sudah harus repot mengurus dan menguras dompet untuk membayar BM dan PDRI-nya.
Seharusnya, batasan tersebut disesuaikan dengan kondisi perekonomian global sekarang. Namun demikian untuk menghitung dan menentukan batasan harga yang terkini, diperlukan perhitungan yang cermat, karena akan berpengaruh besar pada tujuan semula diadakan ketentuan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan, sudah menginstruksikan ke Ditjen Bea Cukai untuk menyederhanakan batasan harga dari volume barang bisa dikenai tarif bea masuk. "(Sehingga bisa) untuk merefleksikan kebutuhan saat ini," katanya.
Kalau saya sendiri setiap ke luar negeri, nyaris tidak pernah membeli barang, apalagi barang mahal/mewah untuk dibawa pulang, sebab selain tak punya cukup uang untuk itu, juga untuk apa buang-buang duit untuk itu? Kalau pun mau, bukankah di Indonesia sekarang, terutama sekali di Jakarta, juga sudah banyak dijual barang-barang bermerek, semacam tas, sepatu, jam tangan, dan lain-lain?
Lebih baik uang banyak itu dipakai untuk wisata kuliner, makan yang enak-enak di berbagai rumah makan/restoran, mulai dari yang kedai kelas kaki lima sampai dengan restoran bintang lima. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H