- Berdasarkan keterangan dari Andreas, Tempo menulis bahwa Staf Keuangan CN Erika Zahara menjadi juru bayar pembelian mobil tersebut dengan menggunakan rekening pribadinya.
Bisa dibuktikan bahwa rekening Erika tidak pernah dipakai untuk transaksi yang Andreas tuduhkan. Cara Wartawan Tempo Anton Aprianto yang berusaha mengkonfirmasikan Erika dengan cara memberitahu bahwa rekeningnya selama setahun terakhir sudah ditelusuri PPATK jelas melanggar etika dan menjadi ancaman. Padahal belakangan diinformasikan bahwa PPATK belum pernah mendalami rekening Erika tersebut.
- Tempo menulis Andreas mengaku turut menerima Rp 7 miliar dari Sunny, yang merupakan pemberian Bos Agung Sedayu Group, Aguan, di lantai dua kantor CN pada 19 Agustus 2015.
Padahal pada tanggal 19 Agustus 2015 dini hari, Andreas lembur menyusun proposal untuk klien Pilkada Depok, Jawa Barat, hingga menjelang subuh. Akibatnya Andreas baru datang menjelang sore. Selain itu, sekitar jam 17.00 proposal tersebut dipresentasikan kepada klien Pilkada Depok, di lantai dua kantor CN hingga malam. Sehingga sangat mengada-ada jika disebut ada penyerahan uang senilai Rp. 7 miiliar pada hari itu.
Pengakuan Tempo ini menimbulkan tanda tanya, apakah benar KPK dan PPATK boleh membocorkan data-data yang seharusnya rahasia itu kepada publik melalui wartawan?
Bertentangan dengan pengakuan wartawan Tempo tersebut, ternyata setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, KPK tidak menemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan dugaan suap pengembang reklamasi kepada teman Ahok melalui Cyrus Netwok itu, ke tingkat penyidikan, jadi, jika ternyata wartawan Tempo itu berbohong, mengaku data-data yang dapat membuktikan adanya suap pengembang reklamasi itu yang digunakan untuk menulis berita itu diperoleh dari KPK dan PPATK, kenyataannya tidak, apa tindakan Tempo terhadap wartawannya itu?
Tentang Itikad Buruk Tempo
Dalam poin ketiga keputusannya itu, Dewan Pers menyatakan: Tidak ditemukan adanya itikad buruk atau upaya sistematis dari Teradu untuk merugikan nama baik Pengadu. Tidak ditemukan ada niat buruk atau upaya sistematis dari Tempo untuk merugikan nama baik pihak Cyrus Network.
Tapi, bagaimana dengan, ketika itu, banjir artikel dalam kurun waktu yang cukup lama, yang hampir semuanya tendensius dan cenderung sekali menghakimi Ahok sebagai pelaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam kasus-kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, reklamasi, kedekatan Ahok dengan pemilik perusahaan pengembang yang ditulis secara negatif, yang dimuat secara berkesinambungan selama berbulan-bulan, di tiga media Tempo: majalah Tempo, Koran Tempo,dan Tempo.co?