Tempo Diwajibkan Minta Maaf
Terbukti kemudian setelah digugat oleh pihak Cyrus Network ke Dewan Pers, Tempo tidak bisa mempertanggungjawabkan berita yang ditulisnya itu, sehingga pada 29 Agustus 2016, Dewan Pers memutuskan dan merekomendasikan bahwa sebagian besar dari berita Tempo itu telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dan oleh karena itu Tempo wajib memuat hak jawab dari pengadu (pihak Cyrus Network) dan meminta maaf kepada pihak pengadu dan pembacanya, yang dimuat di majalahTempo, Koran Tempo, dan Tempo.co.
Selengkapnya putusan dan rekomendasi Dewan Pers tersebut adalah sebagai berikut (yang dimuat di Majalah Tempo edisi 20-26 Maret 2017:
Pernyataan Penilaiaan Dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 28/PPR-DP/VIII/2016 Tentang Pengaduan PT. Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi, Amir Maulana, dan Yustian Fadji Marsanto terhadap Majalah Tempo.
Memutuskan:
- Berita “Dua Wajah Ahok” tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.
- Berita “Dari Pantai Mutiara ke Teras Balai Kota” melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan memuat opini yang menghakimi.
- Judul Sampul “Duit Reklamasi Untuk Teman-Teman Ahok” melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.
- Tidak ditemukan adanya itikad buruk atau upaya sistematis dari Teradu untuk merugikan nama baik Pengadu.
Rekomendasi:
- Pengadu mengajukan kembali Hak Jawab kepada Teradu yang berisi hal-hal yang belum dimuat pada Hak Jawab sebelumnya (edisi 11-17 Juli 2016), paling lambat dua minggu setelah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi ini diterima dengan mengacu pada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
- Teradu wajib memuat kembali Hak Jawab Pengadu (poin 1) secara proporsional yang disertai permintan maaf kepada Pengadu dan pembaca. Hak Jawab tersebut dimuat pada edisi berikutnya setelah Teradu menerima Hak Jawab dari Pengadu. Format Hak Jawab yang disertai permintaan maaf dimuat dalam bentuk wawancara, liputan atau format lain dengan teknis dan rincian yang disepakati Pengadu dan Teradu.
Sedangkan pihak Tempo diwajibkan memuat kembali Hak Jawab pihak Cyrus Network di tiga medianya itu pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab itu diterima pihaknya.
Surat Keputusan Dewan Pers yang bernomor 28/PPR-DP/VIII/2016, Nomor 29/PPR-DP/VIII/2016, Nomor 30/PPR-DP/VIII/2016 itu bertanggal 29 Agustus 2016, artinya seharusnya Hak Jawab dari pihak Cyrus Network sudah dimuat di majalahTempo, Koran Tempo, dan Tempo.co,paling lambat di minggu kedua bulan September 2016, tetapi kenapa Hak Jawab tersebut tak kunjung dilakukan pihak Tempo sampai dengan Maret 2017 ini?
Apakah Tempo memang sengaja mengulur-ulurkan waktu sebab masih belum bisa menerima keputusan dan rekomendasi Dewan Pers itu, karena gengsi harus mengaku salah dan harus meminta maaf kepada pihak Cyrus Network dan pembacanya? Sesuatu yang dalam sejarah Tempo belum pernah dilakukannya? Tetapi, bersamaan dengan itu Tempo juga tidak mampu mempertanggungjawabkan kebenaran pemberitaannya itu.
Dugaan itu diperkuat dengan blunder yang dilakukanKoran Tempo dan majalah Tempo yang bukannya mematuhi Keputusan Dewan Pers tersebut, tetapi malah seolah-olah menentangnya dengan justru memuat iklan provokatif terselubung dengan menggunakan halaman muka Koran Tempo edisi Juni 2016 yang berjudul: “KPK Usut Duit Rp. 30 Miliar ke Teman Ahok” yang saya sebutkan di awal tulisan ini.