Tetapi, “luar biasanya” Anies, ia yang hanya mantan rektor, mantan dosen yang selama ini hanya menguasi teori, itu pun bukan teori ilmu perbankan, merasa dirinya lebih paham soal KPR perbankan daripada seorang Gubernur Bank Indonesia – pejabat yang paling berwenang dalam regulasi perbankan, termasuk KPR, maupun para banker senior yang disebut tadi.
Anies dengan nekad membantah penjelasan mereka semua. Menurut dia, penjelasan Gubernur BI (dan para banker senior itu) salah!
Lalu, ia menjelaskankannya kebenaran menurut versinya.
"Tidak menyalahi aturan, jika itu termasuk dalam program pemerintah daerah," kata Anies di Jakarta, Jumat (17/2) ketika diminta komentarnya tentang penjelasan dari Gubernur Bank Indonesia itu.
Menurut Anies program KPR dengan DP nol persen, atau tanpa DP itu tetap bisa dijalankan, dan sama sekali tidak melanggar Peraturan Bank Indonesia, karena sesuai dengan Pasal 17 PBI Nomor 18/16/2016, terhadap KPR yang termasuk dalam program perumahan rakyat dari pemerintahpusat, maupun pemerintah daerah ketentuan tentang wajib DP itu dikecualikan, asalkan tetap memenuhi prinsip-prinsip kehati-hatian.
Padahal justru untuk memenuhi salah satu prinsip kehati-hatian itulah Bank Indonesia membuat kewajiban DP KPR minimal sebesar 15 persen itu.
Jika konsumen mengambil KPR kedua, DP minimalnya ditingkatkan menjadi 20 persen, dan KPR ketiga dan seterusnya, DP-nya minimal 25 persen.
Larangan KPR dengan DP nol persen itu dibuat justru untuk melindungi konsumen dan industri perbankan.
Semakin tinggi DP yang dibayarkan oleh pembeli akan semakin murah dan ringan cicilannya, sebaliknya semakin kecil DP-nya akan semakin besar dan berat cicilannya. Semakin berat cicilan yang harus dibayar membuat risiko kredit macet akan semakin tinggi.
Ekonom BCA David Sumual mengatakan, membeli rumah tanpa uang muka juga bisa jadi ajang para spekulan. Ketika ada program rumah murah tanpa uang muka, orang akan berbondong-bondong mengajukan kredit ke perbankan. Mereka membeli rumah bukan untuk tempat tinggal namun sebagai tempat memutar uang, artinya rumah ini akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Jadi secara regulasi BI enggak boleh DP KPR 0 persen. Kalau pun mau menerapkan, harus diubah dulu aturan BI. Jadi, kalau mau diterapkan sulit," kata David.