Demikian respon yang sangat cepat dan bijaksana dari Wali Kota Bandung Ridwal Kamil atas peristiwa yang intoleransi beragama yang sangat memprihatinkan tersebut. Rasanya, belum pernah ada kepala daerah yang begitu cepat dan sungguh-sungguh dalam merespon kejadian-kejadian serupa sebelumnya. Apalagi di Jawa Barat yang angka intoleransi beragamanya yang bertahun-tahun tertinggi di Indonesia.
Pernyataan Ridwan Kamil tersebut dengan segera ditindaklanjutinya. Begitu kembali di Bandung, pada 8 Desember 2016, ia segera mengadakan rapat dengan pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut, yakni pihak Pemkot Bandung yang diwakili oleh dirinya sendiri sebagai Wali Kota Bandung, panitia KKR Natal 2016 tersebut, MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dilanjutkan dengaan rapat dengan Komnas HAM, pada 9 Desember 2016.
Dari hasil rapat tersebut dicapai satu kesepakatan keputusan, yang diumumkan oleh Wali Kota Bandung Ridwal Kamil pada 10 Desember 2016, di akun Face Book-nya. Tentu saja, secara resmi surat keptusan yang terdiri dari 9 poin itu sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Terutama kepada panitia KKR dan ormas PAS.
Salah satu poin keputusan yang diambil oleh Ridwal Kamil adalah keputusan yang paling tegas kepada ormas PAS sebagai pelaku aksi intoleran beragama tersebut, yang belum pernah ada sebelumnya dari kepala daerah manapun yang di daerahnya terjadi kasus intoleran beragama serupa.
Masuknya ormas PAS secara fisik ke ruang peribadatan KKR di Gedung Sabuga pada Selasa (6/12) lalu, tudan dengan paksa menghentikan ibadah KKR itu disebut merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang serius, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa adanya sanksi.
Seburuk-buruknya situasi, yang berwenang memasuki ruang ibadah untuk melakukan tindakan yang dibenarkan oleh hukum hanyalah boleh dilakukan oleh aparat kepolisian.
Oleh karena itu, dalam waktu tujuh hari setelah keputusan itu dibuat, ormas PAS diwajibkan membuat surat permintaan maafnya kepada panitia KKR Natal 2016 Gereja Reformed Injili itu, dan surat pernyaaan kepada Pemkot Bandung bahwa selanjutnya akan patuh kepada semua peraturan perundang-undangan dalam kegiatan ormas di wilayah hukum NKRI.
"Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada Ormas PA;" demikian isi poin ketujuh hasil kesepakatan tersebut.
Hasil kesepkatan tersebut meminta pihak kepolisian agar memroses hukum ormas PAS atas tindakan intoleran yang telah dilakukan pada 6 Desember 2016 itu.
Berikut isi lengkap keputusan sesuai yang disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil: