"Saya kan bukan Ahok. Saya kan gubernur. Kalau kita gubernur, pemerintah takut dengan ancaman seperti itu, bubarin saja negara," tegas Ahok lagi.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, siapapun melawan konstitusi di republik ini akan kami lawan. Karena saya disumpah untuk menegakkan konstitusi."
Terbuktilah sudah: Ahok sama sekali tidak takut dengan berbagai unjuk rasa penolakan terhadap dirinya, termasuk yang anarkis, yang hendak melemparinya dengan batu, yang oleh beberapa pembenci Ahok di Kompasiana, malah diputarbalikkan faktanya; seolah-olah Ahok sangatketakutan, sehingga takut berkampanye.
**
Dari empat aksi penolakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut di atas, kita justru dapat melihat siapa sebenarnya mereka yang kerap melakukan aksi-aksi unjuk rasa yang cenderung anarkis tersebut, yaitu mereka bukan dari kelompok masyarakatyang  yang mejunjung tinggi nilai-nilai demokratis. Sebaliknya, mereka kerap mengedepankan dan menghalalkan aksi anarkis, SARA, dan kekerasan demi bisa mengalahkan Ahok, termasuk mencoba menyerangnya secara fisik.
Mereka lupa bahwa Ahok bukanlah seorang pribadi, tetapi di dalam kedudukannya sebagai pejabat tinggi negara, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, gubernur dari Ibu Kota NKRI.
Sebagai pejabat tinggi negara yang diakui sah secara undang-undang negara, maka setiap (percobaan) penyerangan dan ancaman terhadap Ahok apalagi saat menjalankan tugasnya itu, termasuk meresmikan RPTRA-RPTRA itu, sesunggunya adalah ancaman dan penyerangan terhadap institusi negara yang didasari oleh UUD 1945.
Oleh karena itu pula wajib bagi Polri, bahkan bilamana perlu TNI untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta itu. *****
Artikel terkait:
MK Seharusnya Menerima Permohonan Uji Materi dari Ahok