Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Arcandra Tahar, dari Dwi Kewarganegaraan Menjadi Tanpa Kewarganegaraan?

16 Agustus 2016   21:54 Diperbarui: 14 September 2017   20:08 3489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arcandra Tahar (Kompas.com)

Karena bertatus dwikewarganegaraan atau bipratride, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya, sebab Indonesia tidak mengenal bipratide.

Ironisnya, hal itu terjadi akibat dari kecerobohan pihak Istana. Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM barulah status kewarganegaraannya itu diketahui.

Arcandra diketahui telah memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat atas kemauannya sendiri melalui proses naturalisasi di negara tersebut pada 2012. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, bagi setiap WNI yang atas kemauannya sendiri memperoleh kewarganegaraan lain, maka dengan sendirinya ia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Itulah alasan utama kenapa Presiden Jokowi dengan sangat terpaksa mencopotnya dari jabatannya sebagai Menteri ESDM, sehingga Arcandra pun menjadi menteri paling singkat masa jabatannya dalam sejarah Republik ini. Sekaligus kejadian ini merupakan pertama kali terjadi dalam sejarah Republik ini: Ada orang yang diangkat menjadi menteri, ternyata orang itu adalah seorang WNA, atau bahkan seorang yang tanpa kewarganegaraan atau apatride, atau  statelessness!

Kenapa apatride (statelessness)?

Karena ada kemungkinan kini Arcandra menjadi seorang yang tidak punya kewarganegaraan apapun, WNI tidak, Amerika Serikat pun tidak.

Hal ini mungkin saja terjadi, karena pertama ada yang menyebutkan sebenarnya diam-diam sebelum diangkat sebagai menteri, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya, tetapi ternyata tanpa diketahuinya hal tersebut tidak membuat dirinya otomatis menjadi WNI kembali.

Karena secara hukum penanggalan status kewarganegaraan asing tidak secara otomatis membuat yang bersangkutan menjadi WNI kembali.

Padahal Arcandra, -- jika itu benar – sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya.

Kemungkinan pelepasan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya itu terindikasi dari pernyataan tersamar Arcandra ketika ditanya wartawan mengenai isu dwikewarganegaraannya, saat itu (14/8) ia belum dicopot dari jabatannya oleh Presiden Jokowi.

Ketika itu ia mengaku telah “mengembalikan proses” terkait kewarganegaraan Amerika Serikat yang ditanyakan wartawan.

"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Arcandra waktu itu di Gedung Kementerian ESDM.

Kemungkinan kedua yang lebih pasti mengenai kemungkinan status apatride Arcandra adalah terkait dengan undang-undang kewarganegaraan Amerika Serikat juga, yaitu Pasal 349 dari The Immigration and Nationality Act (INA), yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat.

Terkait Arcandra Tahar, tercantum di Pasal 349 (a) (2) dan (4) INA, yang menentukan bahwa  seseorang berpotensi kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat-nya apabila ia telah berusia 18 tahun dan mengangkat sumpah kesetiaannya kepada suatu negara asing atau bagian dari  negara asing tersebut, atau telah berusia 18 tahun dan menerima suatu jabatan di pemerintahan negara asing dengan mengambil sumpah untuk jabatan tersebut.

  • taking an oath, affirmation or other formal declaration of allegiance to a foreign state or its political subdivisions after the age of 18 (Sec. 349 (a) (2) INA);
  • accepting employment with a foreign government after the age of 18 if (a) one has the nationality of that foreign state or (b) an oath or declaration of allegiance is required in accepting the position (Sec. 349 (a) (4) INA);

(sumber)

Jika benar, dari rentetan kasus tersebut telah membuat Arcandra Tahar sampai berstatus apratide ataustatelessnesse, sungguh tragis nasibnya.

Sudah mapan di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk menjadi Menteri, ternyata karena status kewarganegarannya dan menerima jabatan tersebut malah membuat dia kehilangan kedua kewarganegaraannya itu dalam waktu yang berdekatan.

Tinggal di Indonesia tidak bisa lama-lama lagi, karena dia bukan WNI, dan mau kembali ke Amerika Serikat, ia pasti ditolak, karena bukan warga negaranya lagi, dan sudah tidak punya paspor negara itu juga.

Dengan statusnya kini itulah, yang mungkin membuat Arcandra membuat pernyataan pesimistisnya:

“Kalau di Indonesia, apalagi yang harus saya selesaikan? Tetapi kalau kembali ke Amerika, saya tidak lagi punya paspor Amerika. Benar, saya tidak lagi punya paspor Amerika,” kata jebolan Texas A&M University ini, Selasa (16/8/2016) (sumber).

*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun