Provinsi Banten, pada 2013 mendapat opini WTP dari BPK. Tetapi, gubernurnya Ratu Atut malah dipenjarakan KPK karena terlibat kasus korupsi prasarana dan sarana kesehatan di tahun anggaran 2011-2013.
Provinsi Sumatera Utara meraih predikat WTP dari BPK untuk pertama kalinya di bawah kepimpinan Gubernur Gatot Pujo Nugroho, pada 2014, namun untuk pertama kali pula di bawah kepimpinan Gatot ada gubernur Sumatera Utara (yang bukan lain Gatot sendiri) dan istrinya yang dipenjarakan KPK karena kasus suap.
Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang memperoleh predikat  WTP dari BPK selama 4 tahun berturut-turut, sejak 2012. Tetapi, di tangan KPK malah menjadi pelanggan predikat kepala daerah koruptor, tiga gubernurnya berturut-turut: Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun  dipenjarakan KPK karena terbukti korupsi.
Kota Palembang 5 kali mendapat WTP dari BPK, kenyatannya walikotanya, Romi Herton dan istrinya ditangkap KPK karena menyuap Ketua MK Akil Muchtar terkait pengurusan sengketa Pilkada kota Palembang di MK. Romi mendapat ganjaran 6 tahun penjara, istrinya 4 tahun penjara.
Kota Bangkalan, di Madura menjadi salah satu kabupaten yang juga menjadi pelanggan WTP dari BPK, sudah 3 kali predikat WTP didapat dari BPK. Faktanya, Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan (2003-2012) pun terjerat kasus korupsi dan pencucian uang, sudah dipenjarakan KPK.
Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2012 mendapat ganjaran opini WTP dari BPK karena laporan keuangannya dinilai memuaskan. Namun, Walikotanya saat itu, Ikmal Jaya dipenjarakan KPK, karena terbukti korupsi dalam tukar guling tanah aset pemerintah dengan milik swasta.
Pada 2011, Kementerian Agama mendapatkan opini WTP dari BPK. Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali menerima langsung sertifikat WTP dari Ketua BPK saat itu, Hadi Poernomo.
Namun, kemudian KPK berhasil membuktikan bahwa selama menjadi Menteri Agama, Suryadharm Ali telah melakukan korupsi pengelolaan dana haji, dan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Surya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tahun 2010, di bawah kepimpinan Andi Mallarangeng, Kementerian Pemuda dan Olah Raga memperoleh opini WTP dari BPK atas lapor keuangannya.
Namun, tak lama berselang, justru Andi Mallarangeng tersandung kasus di KPK. Andi dijadikan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim Tipikor Jakarta. Â Bahkan, beberapa pejabat Kemenpora saat itu juga ikut terseret dalam kasus ini.
Laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2013 mendapatkan opini WTP dari BPK. Saat itu, Kementerian ESDM dipimpin oleh Jero Wacik.