Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Akses Publik pada Panama Papers Mulai Dibuka Hari Ini

9 Mei 2016   18:38 Diperbarui: 10 Mei 2016   15:54 2450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisa jadi mulai sebentar malam para pejabat negara dan pengusaha WNI yang namanya tercantum di Panama Papers sebagai pemilik perusahaan-perusahaan cangkang di negara-negara swaka pajak itu, mengalami sulit tidur, sebab mulai Senin siang, pukul 2 waktu Washington, Amerika Serikat, atau Selasa dini hari nanti (10 Mei 2016 waktu Indonesia), sekitar pukul 1 WIB, The International Consortium of Invetigative Journalists (ICIJ) akan membuka akses publik pada Panama Papers itu.

Informasi tersebut diumumkan oleh Deputi Direktur ICIJ, Marina Walker Guevara, sebagaimana dikutip dari Koran Tempo edisi Senin, 9/5/2016.

Pengguna internet di seluruh dunia, termasuk di Indonesia akan bisa mengakses data pada Panama Papers itu melalui situs: https://offshoreleaks.icij.org.

Situs ICIJ
Situs ICIJ

Publikasi tersebut meliputi 200.000 entitas perusahaan cangkang klien firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca.

Namun demikian, tidak semua data yang jumlahnya mencapai 11,5 juta dokumen itu akan bisa diakses publik. Hanya informasi paling mendasar dari sebuah perusahaan cangkang yang akan bisa diakses, misalnya, tentang nama perusahaan dan pemegang sahamnya. Sedangkan data yang lebih sensitif dan rawan disalahgunakan pihak ketiga, seperti tentang data rekening bank, transaksi keuangan, surat elektronik, paspor, nomor telepon, dan koresponden lainnya tetap tidak akan bisa diakses publik.

Berkat prestasinya selama ini dalam melakukan berbagai berita investigasi, Majalah Tempo adalah satu-satunya media (jurnalis) yang dipercaya bergabung bersama ICEJ, yang kemudian bekerja dalam diam bersama lebih dari 100 jurnalis dari 76 negara selama lebih dari satu tahun menelusuri bocoran Panama Papers itu.

Dari bocoran dokumen itu Tempo menemukan data tentang 844 WNI yang mempunyai perusahaan-perusahaan cangkang di berbagai negara swaka pajak, dan kemungkinan masih bisa bertambah karena penelusuran dan investigasinya masih berlanjut.

Sumber: Koran Tempo
Sumber: Koran Tempo
Dari 844 WNI itu, terdapat nama-nama pejabat negara dan pengusaha yang sudah sangat dikenal di Indonesia.

Disinyalir, nama-nama mereka itu antara lain: Dari penyelenggara negara adalah Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan; Ketua BPK Harry Azhar Azis, dan Menteri BUMN Rini Soemarno; anggota DPR RI: Johnny Gerald Plate (NasDem) dan Airlangga Hartarto (Golkar).

Sedangkan dari golongan pengusaha antara lain: James Riady (Lippo Group), Franciscus Welirang (Indofood), Himi Panigoro (Medco), Chairul Tanjung (CT Group), Hashim Djojohadikusumo (Arsari Group), Oentoro Surya (Arpeni), dan Sandiaga Uno (Saratoga).

Sandiaga Uno adalah salah satu bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra. Saat diminta konfirmasinya tentang keberadaan namanya di Panama Papers, ia membenarkan bahwa dia memang punya beberapa perusahaan yang didirikan di beberapa negara suaka pajak sebagaimana tercantum di Panama Papers itu. Ia berjanji akan membuka lebih detail dan menjelaskan tentang kenapa dia diam-diam punya beberapa perusahaan cangkang di sana. Tapi, anehnya juga, Sandiaga menyatakan, ia menduga publikasi namanya yang ada di Panama Papers itu merupakan bagian dari kampanye hitam (baca artikel: Aneh, Namanya Ada di Panama Papers, Sandiaga Uno Bilang, Itu Kampanye Hitam).

Sekarang, mungkin kita nanti tidak terlalu perlu lagi menunggu penjelasan dari Sandiaga Uno yang belum kunjung dilakukan sampai saat ini, karena kita sendiri akan bisa mengakses data mengenai perusahaan-perusahaannya itu, sebagaimana juga WNI lainnya yang namanya ada di Panama Papers itu, melalui publikasi yang akan dilakukan oleh ICEJ melalui situs internetnya tersebut di atas.

Memang benar, belum tentu semua nama yang punya perusahaan cangkang di Panama Papers itu telah melakukan suatu kejahatan, baik itu kejahatan dalam bidang pajak, maupun pencucian umum, korupsi, perdagangan narkoba, dan lain-lain, tetapi seperti yang dikatakan oleh para pakar sekitar 80 persen dapat dipastikan bahwa pemilikan perusahaan di Panama Papers itu berkaitan dengan pelanggaran hukum di negara para pemilik perusahaan itu masing-masing, terutama yang berkaitan dengan pelarian pajak. Untuk apa mereka sembunyi-sembunyi mendirikan perusahaannya di negara-negara yang dikenal sebagai negara-negara swaka pajak itu (yang pajaknya sangat rendah, bahkan nol persen), kalau memang bukan untuk lari pajak dari negara asalnya.

Bagi mereka pemilik perusahaan itu yang berlatar belakang pengusaha besar, jika memang ada pelanggaran hukum, lebih berpotensi pada pelanggaran di bidang perpajakan itu, bukan korupsi. Sanksi bagi mereka paling "hanya" denda pajak, atau bahkan mendapat amnesti pajak, jika Undang-undang Amnesty Pajak sudah disahkan.

Sebaliknya dengan penyelenggara negara tanpa mempunyai latar belakang pengusaha besar, jika ia juga punya perusahaan cangkang di negara saka pajak/menjadi klien dari Mossack Fonseca, maka kecurigaan lebih berat kepada pelanggaran hukum pidana sejenis korupsi dan pencucian uang. Potensinya lebih besar pada berurusan dengan KPK.

Sebab untuk mendirikan perusahaan cangkang di negara suaka pajak dan menjadi klien dari firma hukum seperti Mossack Fonseca itu tentu memerlukan investasi dana yang besar dan biaya yang tinggi untuk membayar firma hukum itu. Tidak logis jika hanya mendirikan perusahaan dengan modalnya yang kecil, atau bahkan dana kosong, jauh-jauh didirikan di negara-negara suaka pajak yang nun jauh di sana, serta menggunakan firma hukum yang tentu bayarannya juga tidak sedikit. Sedangkan berapakah gaji/penghasilan seorang penyelenggara negara? Untuk membayar firma hukum itu saja mungkin tidak cukup.

Seperti Ketua BPK Harry Azhar Aziz, berapakah gajinya sebagai penyelanggara negara sehingga mampu mendirikan perusahaan cangkang dan menjadi klien dari Mossac Fonseca itu? Masuk akal kah perusahaan yang didirikan jauh-jauh di negara suaka pajak itu, ternyata hanya perusahaan kosong murni, artinya dibiarkan kosong begitu saja, tanpa ada kelanjutannya sama sekali, seperti penampungan transfer sejumlah dana yang pastinya jumlahnya besar? Lalu, apakah menjadi klien Mossack Fonseca itu gratis?

harry-5731a1383cafbd5e067907b2.png
harry-5731a1383cafbd5e067907b2.png
Data perusahaan cangkang HARRY AZHAR AZIZ di situs ICIJ (Panama Papers)

Sedangkan untuk Sandiaga Uno, sangat penting juga untuk diungkapkan sejelas-jelasnya motif dia mendirikan beberapa perusahaan cangkang sebagaimana tercantum pada Panama Papers itu, apakah berkaitan dengan pelarian pajak, ataukah tidak? Hal ini perlu sekali secepatnya diungkapkan meningat yang bersangkutan bakal maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Adalah sangat tidak patut jika seorang calon gubernur ternyata juga seorang pengeplangan pajak, apalagi jika sampai jadi gubernur.

sandiaga2-5731a1855497732e0872cdd2.png
sandiaga2-5731a1855497732e0872cdd2.png
Salah satu dari 6 database perusahaan cangkang SANDIAGA UNO di situs ICEJ (Panama Papers)

Presiden Jokowi telah membentuk satuan tugas Tax Amnesty yang diketuai oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tugas satuan tugas ini juga termasuk di dalamnya adalah menindak lanjuti semua temuan dari Panama Papers. Dengan demikian, maka dengan akan dibukanya akses pada Panama Papers yang dimulai pada Selasa dini ini, maka satuan tugas tersebut harus bisa memanfaatkannya secara semaksimal mungkin, diikuti dengan tindakan tegasnya yang konkrit, tanpa memandang bulu, siapa pun pelanggarnya.

Ketua PPATK Muhammad Yusuf bilang, “Kami dari PPATK siap membantu.”

Dan publik pun bisa ikut mengawasi pemerintah dalam menindak lanjuti temuan-temuan pada Panama Papers tersebut, karena data itu juga bisa diakses oleh siapa saja.

Kita tungggu saja, kejutan apa lagi yang akan muncul dari pembukaan akses pada Panama Papers itu. *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun