Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisa dan kesimpulan itu pula yang ditulis oleh Gatot Swandito di artikelnya tersebut.

Atas pertanyaan itu, Ahok bilang kepada wartawan, dia menjawabnya begini: "Ooooo...gitu ya? Kalau gitu Republik kita kaya raya, Pak. Karena hampir semua pabrik, sertifikat apapun di Indonesia atas nama PT, termasuk sawit, semua tambang semua apapun, itu pakai HGB dan HGU, ada masa selesai. Kalau diterjemahkan selesai ini, kita ambil balik, kaya kita, Pak. Kaya, Pak! Itu siapa yang ngajarin gitu,Pak? UU-nya Bapak baca, gak?"

Dengan kata lain sebenarnya Ahok ingin mengatakan bahwa, negara/pemerintah tidak bisa seenaknya saja (sewenang-wenang) menolak permohonan perpanjangan suatu hak atas tanah, jika tidak punya dasar hukum dan alasan hukum yang sangat kuat.

Dan, sepanjang pemegang hak atas tanah itu masih waras, ia tidak mungkin tidak memperpanjang hak atas tanahnya yang sudah hampir berakhir. Jika pemerintah nekad asal menolak saja perpanjangan hak atas tanah tersebut semata-mata agar tanah itu kembali dikuasai negara secara cuma-cuma, maka sudah pasti negara akan digugat oleh pemegang haknya, dan sudah pasti pula negara akan kalah.

Jika cara seperti itu dilakukan, maka tidak ada jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak dan investor yang tinggal dan menjalankan usaha, dan investasinya di atas tanah-tanah di Indonesia.

Sepanjang semua persyaratan dipenuhi oleh pemegang HGB, negara/pemerintah wajib memenuhi permohonan perpanjangan atau pembaruan HGB tersebut.

Adapun syarat-syarat perpanjangan atau pembaruan HGB itu adalah sebagai berikut (Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 1996):

  • Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, yaitu merupakan WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan pemerintah setempat;
  • Untuk HGB yang berasal dari tanah hak pengelolaan diperlukan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Sepanjang semua persyaratan tersebut dipenuhi oleh pemegang HGB, negara tidak dapat menolak permohonan perpanjangan atau permohonan pembaruan HGB-nya.

HGB Sangat Tak Bisa Disamakan dengan Sewa-Menyewa Biasa

Dalam artikelnya itu Gatot Swandito dengan gampangnya menyamakan HGB dengan sewa-menyewa biasa, bahkan menganaloginya dengan sewa-menyewa ruko!

Inilah kesalahan yang paling ngaco alias paling fatal di antara kesalahan-kesalahan Gatot lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun