Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagipula jika harus dipakai NJOP Tomang Utara, dokumen hukum apakah yang bisa dilandasinya untuk keperluan tersebut? Tidak ada satu pun dokumen hukum yang mencantumkan lokasi lahan itu di Tomang Utara.

Pertanyaannya logisnya: dengan adanya SPPT PBB 2014 yang mencantumkan lokasi obyek pajak di Kyai Tapa, bisakah pemilik lahan itu membayar PBB dengan tidak mengikuti SPPT PBB 2014 itu, melainkan dengan mengikuti NJOP di Tomang Utara? Tentu saja, tidak mungkin, bukan?

Sejak awal mula pun, sebagaimana lazim di mana pun di Indonesia, pemegang hak atau yang menikmati suatu lahan selalu membayar PBB sesuai dengan SPPT PBB lahan tahun yang bersangkutan. Hal ini sudah sangat lumrah, dan memang seharusnya demikian. Tidak pernah terjadi orang membayar PBB tidak berdasarkan SPPT PBB dari lahan yang bersangkutan.

Itu berarti ketetapan lahan RS Sumber Waras berada di Kyai Tapa dan oleh karena itu pembayaran PBB-nya harus berdasarkan NJOP Kyai Tapa tidak bisa lagi diganggu-gugat.

Jadi, kenapa BPK masih terus saja ngeyel NJOP lahan Sumber Waras itu harus mengikuti Tomang Utara?

Harga Tanah Berdasarkan NJOP, Bukan Suatu Kewajiban

Harus pula diingat bahwa NJOP bukan suatu patokan yang wajib digunakan dalam menentukan harga suatu lahan dalam suatu transaksi jual beli, atau transaksi lainnya. Penentuan harga obyek jual beli suatu lahan tergantung kesepakatan para pihak. Kebetulan untuk sebagian lahan RS Sumber Waras, Pemprov DKI dengan pihak YKSW bersepakat bahwa harga lahan yang dilepas kepada Pemprov DKI itu sama dengan NJOP 2014.

Kenapa YKSW mau melepaskan HGB atas lahannya itu dengan nilai yang sama dengan NJOP (2014), padahal sebelumnya PT Ciputra Karya Utama (CKU) mau membelinya dengan harga di atas NJOP (2013)?

Karena YKSW berpikir bahwa lahan mereka itu sulit laku (padahal mereka sedang butuh dana segar), mengingat peruntukan lahan itu hanya untuk keperluan sosial, seperti rumah sakit. Dengan peruntukannya itu tidak mungkin lahan tersebut bisa dijual kepada pihak swasta untuk keperluan komersial. Buktinya, CKU akhirnya membatalkan ikatan jual beli yang sudah dilakukan karena tidak mendapat izin perubahan peruntukannya menjadi mall atau apartemen dari Pemprov DKI.

Merupakan “berkah” bagi YKSW ketika Pemprov DKI menyatakan minatnya kepada lahan yang tidak jadi dibeli CKU itu (untuk membangun rumah sakit kanker), meskipun dengan syarat harganya sama dengan NJOP 2014. Karena dengan harga itu saja pihak YKSW sudah memperoleh keuntungan besar dengan melonjaknya NJOP 2014 dibandingkan dengan NJOP 2013.

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang memutuskan menaikkan NJOP 2014 DKI Jakarta itu adalah Jokowi yang ketika itu adalah Gubernur DKI Jakarta. Alasan Jokowi menaikkan NJOP DKI 2014 adalah ingin PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan Pemprov DKI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun