Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ngaco-nya Artikel Gatot Swandito

30 April 2016   09:38 Diperbarui: 30 April 2016   17:33 4399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;

c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatanperbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Jadi, dengan hak menguasai atas tanah yang ada padanya, dan berdasarkan hukum tanah yang berlaku, negaralah yang berwenang memberi hak atas tanah (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai) sesuai peruntukannya kepada pihak-pihak yang berhak dan memenuhi syarat untuk memperoleh suatu hak atas tanah (subyek hukum hak atas tanah), tetapi negara sendiri tidak mempunyai hak atas tanah tersebut selain hak menguasai sebagaimana tersebut di Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 UUPA tersebut di atas.

Hak-hak atas tanah tersebut dapat saja berakhir dan kembali menjadi tanah negara apabila tidak terpenuhinya lagi syarat-syarat tertentu, seperti habis jangka waktunya dan tidak diperpanjang (kecuali hak milik), dilepaskan oleh pemegang haknya secara sukarela dengan alasan tertentu, dan sebab-sebab lainnya.

Pada konteks kasus lahan RS Sumber Waras itu, sesuai dengan kesepakatan para pihak, YKSW sebagai pemegang HGB dengan sukarela melepaskan HGB-nya agar bisa kembali dikuasai oleh negara (Pemprov DKI Jakarta), dan sebagai imbalannya Pemprov DKI membayar kepada YKSW senilai luas lahan dikalikan harga NJOP 2014, atau sama dengan Rp 755 miliar itu.

“HGB-nya Sisa Dua Tahun Lagi, Negara ‘kan Bisa Dapat Kembali Tanahnya dengan Gratis?”

Lalu, ada yang punya pikiran jahat, dan karena ketidaktahuannya malah menuduh Ahok yang berniat jahat, berkata: “Kan jangka waktu HGB yang dipegang oleh YKSW itu sisa dua tahun lagi (sampai dengan 26 Mei 2018), kenapa Ahok (Pemprov DKI) tidak tunggu saja jangka waktu itu berakhir, lalu tidak memperpanjang lagi HGB itu, maka dengan demikian otomatis, tanah itu kembali menjadi tanah negara, dikuasai kembali oleh Pemprov DKI Jakarta dengan gratis, tidak keluar satu sen pun!”

Seperti yang sudah kita ketahui, jangka waktu HGB itu adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun lagi, pertanyaannya adalah dapatkah “pikiran jahat” tersebut di atas dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta? Yaitu, dengan sengaja mendiamkan saja tanah tersebut sampai habis masa berlaku HGB-nya, lalu tidak lagi memperpanjang HGB-nya (meskipun pasti itu dimohonkan oleh pemegang haknya). Setelah tak diperpanjang HGB-nya, otomatis tanah itu kembali menjadi tanah negara, maka Pemprov DKI pun mendapat lahan dari YKSW itu pun dengan cuma-Cuma?

Ahok mengaku ada pertanyaan seperti itu yang berasal dari salah satu penyidik KPK yang diacurigai sebagai orang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Pertanyaan seperti itu juga sudah cukup lama beredar di dunia maya, bahkan disertai dengan analisa dan tudingan bahwa kenyataan HGB sisa dua tahun lagi itu membuktikan kecerobohan dan adanya niat jahat pada Ahok, yang merugikan negara: Bisa dapat gratis, kok bayar sampai Rp 755 miliar!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun