Surahman Hidayat sudah menjelaskan di siaran Berita Satu itu. Katanya, menurut aturan yang berlaku, sidang MKD yang akan memutuskan tentang bersalah tidaknya Setya Novanto disertai dengan hukumannya jika ia dinyatakan bersalah itu, akan dilakukan secara tertutup.
Jadi, sekali lagi, ternyata lagi-lagi rakyat tidak beruntung? *****
Â
Artikel terkait:
"Yang Mulia" Sudah Dihapus MPR 50 Tahun Lalu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!