Jaksa KPK pun menyatakan naik banding atas vonis ringan kepada Fuad Amin itu.
Selain alasan umur yang sudah tua dan sikap sopan Fuad Amin yang dipakai Hakim Mukhlis untuk mevonis ringan Fuad Amin itu, mungkin juga dikarenakan Mukhlis ingat dan sepaham dengan pernyataan Fuad mengenai uang suap yang diterimanya. Menurut Fuad Amin uang suap yang pernah diterimanya itu merupakan rezeki untuknya dari Allah, oleh karena itu dia tidak merasa perlu melaporkan gratifikasi itu kepada KPK.
Hal ini pernah dinyatakan Fuad Amin ketika menjadi saksi di persidangan penyuapnya, Antonio Bambang Djatmiko (Direktur PT Media Karya Sentosa/MKS), 23 Maret 2015. Pada kesempatan itu, Fuad mengaku sebagaimana tertuang di BAP yang dibacakan jaksa, dia hanya menerima uang Rp 5 miliar di antara total yang didakwakan Rp 18,85 miliar. Penerimaan uang itu terjadi pada 2014. Menurut dia, uang lainnya masuk ke rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD). BUMD itu bekerja sama melakukan jual beli gas di Bangkalan dengan PT MKS. Dia tidak melaporkan kepada KPK, karena menurut dia uang suap kepadanya itu merupakan rezeki dari Allah.
’’Saya tidak melaporkan pemberian itu ke KPK karena saya anggap itu rezeki dari Allah,’’katanya (Jawapos.com).
Bercermin pada vonis ringan yang sering dijatuhkan hakim kepada para terdakwa korupsi, seperti dalam kasus Fuad Amin ini, tidak heran maka pemandangan yang sering kita lihat dari penampilan para tersangka dan terdakwa, bahkan sudah menjadi terpidana (narapidana) koruptor pun, para koruptor di Indonesia tetap bisa tertawa ceriah.
Rasa takut dipenjara dan rasa malu sebagai koruptor tidak pernah ada di benak mereka.
![](https://assets.kompasiana.com/items/album/2015/10/22/gatot-tertawa-6-5627cff7569373aa0955b458.jpg?v=600&t=o?t=o&v=555)
Sungguh, hanya di Indonesia saja yang bisa begini! ****