Lolos dari jerat interpelasi DPRD Sumut yang mendadak begitu baik kepadanya, Gubernur Gatot dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasus dana hibah dan bantuan sosial tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan, Gatot beserta jajarannya pun hendak diperiksa. Tidak terima, Pemprov Sumut menggugat Kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut di Medan.
Di PTUN Sumut, hakim memenangkan Pemprov Sumut, dan Kejaksaan diwajibkan menghentikan penyelidikan terhadap persoalan penggunaan dana bantuan sosial oleh Pemprov Sumut itu.
Diam-diam KPK mencium adanya suap dalam keputusan tersebut, akhirnya berhasil menangkap tangan tiga hakim, termasuk Ketua PTUN Sumut, dan seorang panitera dari PTUN Medan, serta seorang pengacara Pemprov Sumut dari Kantor Pengacara OC Kaligis yang saat menyerahkan uang suap.
Menyusul kemudian pengacara O.C Kaligis, Gubernur Gatot Pudjo Nugroho, dan istri keduanya Evy Susanti juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap itu.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Notonegoro itu, tetap diteruskan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.
**
Kasus di Provinsi Sumatera Utara itu bisa terjadi karena adanya upaya menjaga hubungan baik antara DPRD dengan Gubernur Sumut itu. Mereka bisa saja terus bersinergi bersama menjalankan pembangunan dan program-program kerja Provinsi tanpa terjadi konflik di antara mereka berdasarkan prinsip “tahu sama tahu”, tanpa mempersoalkan lagi masalah penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Sumut itu.
Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan RI telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumatera Utara tahun 2014.
Hubungan baik, dan saling bersinergi antara kepala daerah dengan DPRD Sumatera Utara itu bisa tetap berlangsung baik tanpa konflik karena adanya prinsip “tahu sama tahu” di antara mereka itu, seandainya saja dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut tidak mempersoalkan lagi penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Gatot itu (yang kemudian kasusnya berlanjut dan berkembang seperti sekarang), maka besar kemungkinan harapan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa kepala daerah dengan DPRD selalu harus menjaga hubungan baik di antara mereka itu, benar-benar terkabul di Provinsi Sumatera Utara.
Dengan begitu, mungkin saja, Mendagri Tjahjo Kumolo akan dengan bangga menghimbau kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia agar mencontohi hubungan yang begitu baik antara Gubernur Sumut dengan DPRD Sumut. “Jangan mencontohi Ahok di DKI Jakarta, tetapi mencotihilah Gubernur Gatot di Sumatera Utara!”