Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Jangan Contohi Ahok!"

29 September 2015   09:57 Diperbarui: 29 September 2015   10:08 2954
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lolos dari jerat interpelasi DPRD Sumut yang mendadak begitu baik kepadanya, Gubernur Gatot dijerat oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasus dana hibah dan bantuan sosial tersebut dipersoalkan oleh Kejaksaan, Gatot beserta jajarannya pun hendak diperiksa. Tidak terima, Pemprov Sumut menggugat Kejaksaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumut di Medan.

Di PTUN Sumut, hakim memenangkan Pemprov Sumut, dan Kejaksaan diwajibkan menghentikan penyelidikan terhadap persoalan penggunaan dana bantuan sosial oleh Pemprov Sumut itu.

Diam-diam KPK mencium adanya suap dalam keputusan tersebut, akhirnya berhasil menangkap tangan tiga hakim, termasuk Ketua PTUN Sumut, dan seorang panitera dari PTUN Medan, serta seorang pengacara Pemprov Sumut dari Kantor Pengacara OC Kaligis yang saat menyerahkan uang suap.

Menyusul kemudian pengacara O.C Kaligis, Gubernur Gatot Pudjo Nugroho, dan istri keduanya Evy Susanti juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap itu.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Notonegoro itu, tetap diteruskan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu KPK juga menaruh curiga kepada sikap sebagian besar anggota DPRD Sumut yang mendadak mencabut persetujuan Hak Interpelasinya itu. KPK pun menggeledah kantor para anggota dan pimpinan DPRD Sumut, dan menyita sejumlah dokumen dari sana. Dari hasil penggeladahan tersebut dugaan ada suap di balik pencabutan pengajuan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Sumut itu semakin menguat. Maka itu, KPK pun memutuskan memeriksa satu per satu dari seluruh anggota DPRD Sumut yang berjumlah 100 orang itu. Hasilnya dugaan ada suap di balik pencabutan Hak Interpelasi itu pun semakin kentara dan menguat. Hanya menunggu waktunya saja akan ada banyak sekali anggota DPRD Sumut yang mengikuti jejak Gubernur Gatot ditetap sebagai tersangka dan ditahan KPK.

**

Kasus di Provinsi Sumatera Utara itu bisa terjadi karena adanya upaya menjaga hubungan baik antara DPRD dengan Gubernur Sumut itu. Mereka bisa saja terus bersinergi bersama menjalankan pembangunan dan program-program kerja Provinsi tanpa terjadi konflik di antara mereka berdasarkan prinsip “tahu sama tahu”, tanpa mempersoalkan lagi masalah penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Sumut itu.

Apalagi Badan Pemeriksa Keuangan RI telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumatera Utara tahun 2014.

Hubungan baik, dan saling bersinergi antara kepala daerah dengan DPRD Sumatera Utara itu bisa tetap berlangsung baik tanpa konflik karena adanya prinsip “tahu sama tahu” di antara mereka itu, seandainya saja dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumut tidak mempersoalkan lagi penggunaan dana bantuan sosial oleh Gubernur Gatot itu (yang kemudian kasusnya berlanjut dan berkembang seperti sekarang), maka besar kemungkinan harapan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa kepala daerah dengan DPRD selalu harus menjaga hubungan baik di antara mereka itu, benar-benar terkabul di Provinsi Sumatera Utara.

Dengan begitu, mungkin saja, Mendagri Tjahjo Kumolo akan dengan bangga menghimbau kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia agar mencontohi hubungan yang begitu baik antara Gubernur Sumut dengan DPRD Sumut. “Jangan mencontohi Ahok di DKI Jakarta, tetapi mencotihilah Gubernur Gatot di Sumatera Utara!”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun