Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasak-Kusuk Calon Tunggal Kepala Daerah, Jika Perppu adalah Solusinya

6 Agustus 2015   21:52 Diperbarui: 7 Agustus 2015   07:07 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian juga dengan wacana untuk memasukkan pasal yang menjatuhkan sanksi kepada parpol yang sebenarnya dapat mengajukan bakal calon kepala daerahnya, tetapi tidak mau melakukan hal itu tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,  di saat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mengatur bahwa salah satu tanggung jawab partai politik adalah melakukan perekrutan untuk bakal calon kepala dan wakil kepala daerah, tetapi tidak mengatur sanksi jika parpol yang sebenarnya mampu mengajukan calon, tetapi tidak mau melakukannya.

Jika wacana agar dalam revisi Undang-Undang itu dimasukkan sanksi bagi partai politik, besar kemungkinan akan ditolak juga oleh partai-partai politik itu di DPR. Sebab dengan karakteristiknya seperti sekarang ini mana mau mereka mengatur suatu sanksi kepada mereka sendiri atas suatu perilaku yang sudah merupakan karakter mereka itu?

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan, jika pasal sanksi itu menjadi bagian dari undang-undang setelah direvisi, maka  besar kemungkinan pasal itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Soalnya, itu menyangkut aspek konstitusional. Partai mengajukan calon atau tidak dalam pilkada bukanlah kewajiban, tetapi hak partai. Artinya, jika partai tidak mengajukan calon, ya, tidak apa-apa karena partai tidak berwajib," ujarnya.

Nah, justru itu, perlu ada revisi dari ketentuan tersebut, yang isinya mengubah pengajuan calon itu adalah hak partai politik menjadi merupakan kewajiban partai politik. Tentu saja dengan disertai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang membuat partai politik mempunyai kewajiban untuk itu.

Mempermudah Calon Perorangan (Independen)

Salah satu faktor penting dari terjadinya calon tunggal di 7 daerah itu, bisa jadi juga karena begitu sangat terlalu ketatnya syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan (independen). Bisa jadi, fraksi-fraksi di DPR itu sengaja membuat syarat-syarat itu menjadi sangat berat karena mereka takut dikalahkan oleh calon independen yang kharismatik. Halmana sudah ada indikasi-indikasinya ketika di Pilkada DKI Jakarta, gabungan 11 partai besar yang mengusung calon pertahana dikalahkan secara telak pasangan calon (Jokowi-Ahok) yang hanya diusung 2 partai, yaitu PDIP dan Gerindra.

Jika syarat-syarat pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan itu dipermudah, bisa jadi hal itu mengatasi atau paling tidak mengurangi secara signifikan terjadi lagi calon tunggal di pilkada-pilkada berikutnya.

Syarat-syarat bagi pasangan calon kepala daerah dari jalur perorangan diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengacu pada jumlah penduduk di daerah tersebut dan besarannya persentasi minimal dukungan rakyat di daerah tersebut kepadanya.

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10% penduduknya;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% penduduknya;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% penduduknya;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% penduduknya.

Syarat berikutnya:

  • Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud di atas harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
  • Dukungan tersebut harus dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik, Kartu Keluarga, paspor dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  • Dukungan satu orang penduduk hanya boleh terhadap satu pasangan calon perorangan.

Yang paling berat dari syarat-syarat ini adalah besaran persentasi dibandingkan dengan jumlah penduduknya, dan syarat penyebaran dukungan yang harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. ******

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun