Maka tak perlu heran jika lebih banyak orang yang menduga bahwa penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi itu lebih pada suatu urusan balas budi semata. Karena hakim itu telah berjasa besar kepada Budi Gunawan, hingga bisa lolos dari jerat hukum KPK, maka sudah sepantasnya Budi Gunawan melalui Budi Waseso membalas budi baik Hakim Sarpin Rizaldi itu.
Dengan senjata “tersangka”, mereka bisa membalas dendam dan menyerang kepada siapa saja yang dianggap merugikan mereka dan kawan-kawannya.
Maka, potensi semakin lama semakin rusak sistem hukum di negeri ini pun kian membesar. *****
Artikel terkait:
Transkrip Sadapan Dugaan Kriminalisasi KPK (AS dan BW); Mau Percaya Siapa?
Kontradiksi Calon Pimpinan KPK dari Polri dan Kejagung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H