Saat setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus inilah yang kemudian diungkit kembali, dengan menuduh Bambang telah memerintahkan para saksinya yang menguntungkan kliennya untuk memberi kesaksian palsu di sidang MK itu. Bambang pun dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam transkrip penyadapan tersebut diketahui sesaat setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, Arteria menghubungi Hasto. “Kotawaringin semua sudah bergerak,” pesannya, yang dibalas Hasto dengan memberi alamat surelnya. “Segera, agar bisa dilempar cepat.”
Dalam transkrip lain antara suara yang mirip dengan Hasto dengan suara seorang dekat Budi Gunawan, suara itu melaporkan kepada Hasto bahwa Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi enggan menjawab saat dimintai konfirmasi Tempo di sela rapat dengan DPR, Senin (06/07/2015). Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menampik adanya percakapan tersebut, malah mengancam. "Jika ada pihak yang masih berani menyadap Pak BG, itu jelas perbuatan tindak pidana," katanya.
Hasto menyangkal pernah berkomunikasi dengan orang dekat Wakil Kepala Polri itu.
“Rumah Kaca Abraham Samad” di Kompasiana
Artikel di Kompasiana yang sempat menghebohkan di tengah-tengah perseteruan seru antara KPK versus Polri: Rumah Kaca Abraham Samad, oleh Sawito Katowibowo, rupanya diduga juga disebut-sebut di transkrip rekaman penyadapan percakapan seseorang yang diduga Hasto Kristiyanto denganseseorang yang diduga Presiden Direktur PT Maknapedia Pusaran Utama Anton Dwisunu Hanung Nugrahanto. Keduanya membicarakan rencana membuat tulisan yang akan ditayangkan di Kompasiana untuk menyerang Abraham Samad.
Ketika Tempo mengkonfirmasi kepada kedua orang itu, Anton membantahnya mentah-mentah. “Saya enggak tahu soal itu. Saya enggak ngerti apa apa yang kamu bicarakan!” Sedangkan Hasto mengatakan, “Saya akan jawab setelah KPK mengumumkan secara resmi bahwa mereka menyadap saya.”
Sesuatu yang Hasto pasti tahu mustahil dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Taufiqurachman Ruki ini, karena bukankah mereka sudah menyangkal tentang keberadaan rekaman penyadapan tersebut. ***