"Perlu ada perubahan fundamental. Selama ini penyandang disabilitas dilihat sebagai sebuah objek masalah, harus diubah menjadi subjek yang harus dilindungi haknya," kata Arya Indrawati.
Apalagi, dia menilai, aturan yang dipakai saat ini sudah kedaluwarsa. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sudah berumur 18 tahun perlu segera diperbarui. "Bukan hanya revisi, tapi diganti," tegas Arya.
Untuk menggantinya, Arya menjelaskan, pemerintah sudah memiliki acuan baru yang dapat dipakai. Acuan yang dimaksud adalah 26 hak yang harus dijamin pemerintah yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak bagi Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
Dengan mengacu kepada aturan tesebut, Indonesia harus membuat Undang-Undang baru yang lebih beradab dan tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua. "Karena tingkat peradaban suatu negara dapat diukur lewat sikap pemerintah, bangsa, negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas," kata Arya (Metrotvnews.com).Â
Â